Mabur.co – Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, turut mengomentari fenomena kriminalisasi pengamat yang dilakukan oleh sejumlah pihak, akibat pernyataan mereka yang dianggap mencemarkan nama baik pemerintah, dan seterusnya.
Menurut mantan Cawapres nomor urut 3 dalam Pilpres 2024 ini, tindakan semacam itu justru membuat iklim demokrasi di Indonesia menjadi semakin buruk.
Sebab seolah-olah semuanya berusaha untuk saling menjatuhkan pihak-pihak yang dianggap berseberangan, dan mencari celah dengan penggunaan pasal-pasal tertentu, untuk menghukum atau mengkriminalisasi para pengamat, yang dianggap tidak sesuai dengan keyakinan atau kepentingan mereka.
“Menurut saya bikin ribet aja ya ini sebenarnya (saling melaporkan pengamat ke polisi), dan mestinya polisi tidak harus menindaklanjuti. Karena unsur-unsurnya (untuk memenuhi tindak pidana) jelas tidak ada. Mereka tetap wajib menerima (laporan dari masyarakat), sesudah itu dianalisis, terus kalau nggak ada ini (memenuhi unsur pidana dan perdata) ya sudah berhenti, nggak usah dilanjutkan lagi, kan begitu,” ujar Mahfud MD dalam podcast Terus Terang, sebagaimana dilansir dari kanal Mahfud MD Official, belum lama ini.
Bagi seorang Mahfud yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Menkopolhukam, serta Ketua Kompolnas, laporan-laporan terhadap pengamat seharusnya tidak perlu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Selain tidak memenuhi unsur pidana, mendalami laporan semacam itu hanya terkesan buang-buang waktu saja, seolah-olah polisi tidak memiliki laporan sama sekali (yang lebih penting untuk ditelusuri).
“Yang begini (laporan polisi terhadap pengamat) seharusnya dibegitukan juga (tidak perlu ditindaklanjuti), kan tidak ada unsurnya yang memenuhi. Kayak mereka ini nggak ada kerjaan lain aja,” tambah Mahfud.
Dengan tidak menindaklanjuti laporan terhadap pengamat, Mahfud merasa bahwa yang bersangkutan (pelaku, dalam hal ini pengamat yang dilaporkan ke polisi) tidak perlu dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, dan lain sebagainya.
Sebab mereka hanya bersuara di ruang publik (khususnya media sosial), dan menyampaikan aspirasi terkait kinerja pemerintah yang sedang berkuasa saat ini. (*)



