Kulon Progo Miliki 5 Desa Percontohan Pencegahan TPPO - Mabur.co

Kulon Progo Miliki 5 Desa Percontohan Pencegahan TPPO

Mabur.co – Kulon Progo resmi memiliki lima Desa Binaan Imigrasi yang berfungsi mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). 

Program ini diluncurkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Daerah Istimewa Yogyakarta, di Aula Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, melalui pengukuhan yang disertai penyuluhan hukum terpadu bagi perangkat desa dan masyarakat.

Lima kalurahan yang ditetapkan sebagai perintis program tersebut ialah Triharjo, Karangwuni, Hargorejo, Hargomulyo, dan Sindutan. 

Kehadiran program ini diharapkan mampu melindungi warga, khususnya calon pekerja migran, dari praktik perekrutan ilegal yang berpotensi berujung pada eksploitasi.

Kepada mabur.co, Jumat (24/4/2026), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, mengatakan, kasus TPPO kerap bermula dari rendahnya pemahaman masyarakat terkait prosedur resmi bekerja di luar negeri. 

Kondisi itulah yang sering dimanfaatkan oleh oknum calo yang menawarkan keberangkatan cepat tanpa melalui jalur legal.

Menurut Junita, sejak 2023 pihak imigrasi telah menangani sejumlah kasus warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri menggunakan dokumen tidak sesuai peruntukan.

Akibatnya, banyak di antara mereka mengalami berbagai persoalan, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai kontrak hingga menjadi korban kekerasan di negara tujuan.

“Banyak warga tergiur iming-iming bekerja di luar negeri dengan proses instan. Padahal, risiko yang dihadapi sangat besar, mulai dari penyiksaan hingga eksploitasi,” ujarnya.

Karena itulah ia menjelaskan, pembentukan Desa Binaan Imigrasi menjadi solusi untuk mendekatkan layanan serta edukasi kepada masyarakat. Pasalnya, berbeda dengan TNI atau Polri, imigrasi tidak memiliki struktur organisasi hingga tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Mohammad Wahyudiyantoro, menyebut program ini merupakan  tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2025 tentang pedoman Desa Binaan dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).

Dalam implementasinya, setiap desa binaan akan didampingi petugas Pimpasa yang bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kolaborasi ini bertujuan mendeteksi secara dini aktivitas mencurigakan, termasuk praktik percaloan paspor dan perekrutan tenaga kerja ilegal.

Selain pengawasan, petugas juga akan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai tata cara migrasi yang aman, tertib, dan sesuai prosedur. Dengan demikian, warga dapat memahami tahapan resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurutnya, program ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran.

Ia menegaskan, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pemerintah atau imigrasi, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.

Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perangkat desa, dan warga harus terus diperkuat.

Triyono berharap lima kalurahan pionir ini mampu menjadi contoh bagi 82 kalurahan lainnya di Kulonprogo. Dengan literasi imigrasi yang semakin baik, masyarakat akan lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas legalitasnya.

Program Desa Binaan Imigrasi juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Melalui pembinaan langsung di tingkat desa, akses informasi mengenai prosedur resmi bekerja ke luar negeri menjadi lebih mudah dijangkau.

Selain itu, keberadaan Pimpasa di desa diharapkan dapat menutup ruang gerak sindikat perdagangan orang yang kerap menyasar masyarakat pedesaan. Pengawasan terhadap dokumen perjalanan pun akan semakin optimal.

Dengan pengukuhan lima Desa Binaan Imigrasi ini, Kulon Progo berkomitmen melindungi warganya dari ancaman TPPO dan TPPM.

Langkah ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga upaya nyata membangun kesadaran kolektif demi menciptakan migrasi yang aman, legal, dan bermartabat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *