Mabur.co – Tersangka kasus pencabulan terhadap 50 santriwati di sebuah Ponpes di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Ashari (52) akhirnya ditangkap jajaran kepolisian pada Kamis (7/5/2026).
Ashari yang merupakan pendiri Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati itu ditangkap petugas saat sedang bersembunyi di lokasi terpencil Petilasan Eyang Gunungsari, Wonogiri.
Sebelumnya Ashari diketahui sempat buron selama beberapa hari. Ia diketahui juga sengaja berpindah-pindah kota, demi menghindari kejaran petugas polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan penangkapan tersebut.
“Berhasil ditemukan di Wonogiri, di Petilasan Eyang Gunungsari,” ujar Dika, Kamis, dikutip Kompas.
Dalam video penangkapan yang beredar di media sosial, tersangka Ashari nampak tertunduk saat dibawa ke Polsek Purwantoro Wonogiri.
Mengenakan celana pendek dan baju batik kedua tangannya nampak diborgol.
Menurut polisi, Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026.
Namun setelah penetapan status tersebut, tersangka justru mangkir dari pemeriksaan petugas dan melarikan diri.
Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran intensif sejak 4 Mei 2026 dengan melacak pergerakan tersangka yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari penangkapan.
Polisi mengungkapkan, selama pelarian Ashari sempat berada di beberapa kota, mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo hingga akhirnya bersembunyi di Wonogiri.
“Sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta, habis itu ke Solo kemudian Wonogiri. Kami sudah melakukan pengejaran sejak tanggal 4. Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati,” kata Dika.
Kasus dugaan pencabulan 50 santriwati itu sendiri diduga dilakukan Ashari di pondok pesantren yang didirikannya di Ndolo Kusumo Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Para korban diketahui merupakan para santriwati di ponpes tersebut. Ashari diduga melakukan aksi bejat pelecehan seksual kepada para santrinya sejak tahun 2020.
Ashari diduga melancarkan aksinya dengan menggunakan modus doktrin kepatuhan dan kesucian untuk menekan mental para santriwati.
Korban yang mayoritas masih di bawah umur diduga dipaksa menuruti keinginan Ashari dengan dalih santri harus selalu patuh kepada kiai.
Awalnya jumlah korban yang berani melapor hanya beberapa orang saja. Namun dalam perkembangannya, kini jumlah korban yang mengaku mengalami pencabulan disebut mencapai sekitar 50 santriwati.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena penanganannya dinilai lambat. Laporan pertama diketahui telah masuk sejak Juli 2024, namun proses penyelidikan baru bergerak intensif pada April 2026 saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Perhatian terhadap kasus tersebut juga datang dari sejumlah tokoh nasional, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani hingga Hotman Paris Hutapea.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat maupun korban yang pernah mengalami tindakan serupa agar berani melapor.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat maupun korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa agar berani melapor untuk membantu proses hukum,” pungkas Dika.



