Mabur.co – Nasib guru honorer seolah tidak pernah menemukan titik temu yang menguntungkan mereka.
Belum usai permasalahan terkait nasib kesejahteraan mereka, yang bahkan sudah langsung dikalahkan oleh program “kemarin sore” bernama MBG (Makan Bergizi Gratis), kini mereka terpaksa diberhentikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai awal tahun depan.
Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 7 Tahun 2026, terkait status guru non-ASN (honorer) yang akan dinonaktifkan mulai 2027, namun masih diperbolehkan mengajar di sekolah yang dikelola pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026.
Para guru pun segera mempertanyakan keputusan tersebut. Karena hal itu seolah-olah semakin menegaskan ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib mereka, termasuk dari segi kesejahteraan. Terlebih hal ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lamanya, dari satu rezim ke rezim berikutnya.
“Kalau misalkan aturan itu (SE Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026) benar-benar ditegakkan, kami sih bingung jujur aja terus kami mau gimana (jika diberhentikan dari posisi guru honorer),” ungkap Pendi Permadi, salah satu guru honorer di SMA N 1 Denpasar, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (7/5/2026).
Pendi pun berharap agar dirinya beserta jutaan guru honorer lainnya di seluruh Indonesia, bisa segera diangkat secara permanen jadi guru PNS atau berstatus ASN, sehingga tidak akan terpengaruh dari kebijakan baru ini pada tahun depan.
“Harapannya sih ada pengangkatan untuk ASN atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), agar kami bisa segera ditampung (menjadi guru ASN),” tambah Pendi.
Pemerintah sendiri membantah bahwa aturan ini membuat posisi guru honorer akan tersingkir atau bahkan dirumahkan (nganggur). Justru pemerintah memberlakukan aturan ini untuk bisa menciptakan ekosistem yang sehat di kalangan guru, serta mengangkat para pengajar berstatus honorer melalui skema yang lebih layak dan sesuai dengan kebutuhan yang ada. (*)




