Mabur.co – Pemerintah RI secara resmi akan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.
Rencana ini diungkapkan langsung Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Dikutip Detik.com, Rabu (20/5/2026), sebagai langkah awal mewujudkan rencana tersebut, Prabowo pun berencana menerbitkan Peraturan Pemeliharaan (PP) terkait tata kelola ekspor Sumber Daya Alam.
“Untuk mencapai tujuan bernegara, kita hari ini pemerintah yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA. Penerbitan peraturan ini PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam kita,” ujar Prabowo.
Penjualan Satu Pintu
Prabowo membeberkan, dengan adanya BUMN Khusus Ekspor ini maka nantinya penjualan semua hasil Sumber Daya Alam Indonesia wajib dilakukan melalui satu pintu atau lewat sebuah badan tunggal yakni BUMN.
“Harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian setiap hasil ekspor akan diteruskan BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” jelasnya.
Selain sebagai marketing facility, pembentukan BUMN Khusus Ekspor ini juga diharapkan bisa memperkuat pengawasan dan monitoring dalam pengelolaan SDA nasional.
Termasuk juga memberantas sejumlah praktik yang berpotensi merugikan negara seperti kurang bayar under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita, dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri,” tegas Prabowo.




