Mabur.co- Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) mengungkap praktik peredaran tembakau sintetis yang dilakukan seorang mahasiswa di Yogyakarta.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau gorila di salah satu wilayah di Yogyakarta.
“Tim kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis tembakau gorila di suatu tempat. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka memang sedang melakukan peredaran dan langsung kami lakukan penangkapan serta penyidikan,” ujarnya, di kantor BNNP DIY, Rabu, (20/5/2026).

(Foto: Setiaky.A.Kusuma)
Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, pelaku berinisial MIJS (23) menggunakan beberapa cara untuk menyamarkan paket narkotika saat pengiriman barang, salah satu bentuknya menggunakan speaker.
“Hasil pendalaman kami, tersangka sudah melakukan peredaran tembakau gorila ini selama dua tahun. Setiap barang datang, dia mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu,” katanya.
Barang Bukti Sitaan
Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup signifikan, yakni di antaranya sabu sebanyak 7 paket dengan berat total 3,88 gram.
Tembakau sintetis sebanyak 9 paket seberat 22,16 gram, serta sisa satu lintingan seberat 0,26 gram. Selain itu petugas juga memeriksa urine pelaku, dimana hasil tes menujukkan positif methamphetamine atau sabu.
“Sejumlah barang seperti telephon genggam, timbangan digital, plastik klip, alat suntik, sedotan plastik, selotip dan stiker kemasan turut diamankan petugas. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk meracik dan menyiapkan paket narkotika untuk diedarkan,” katanya.
Sulistyo mengatakan bahwa dari hasil interogasi diketahui pelaku telah menjalankan kegiatan tersebut sekitar dua tahun. Pelaku meracik sendiri dan membeli bahan baku dari Jakarta dan Bogor melalui medsos.
Selain itu pada hari ini juga turut dimusnahkan temuan barang bukti berupa kurang lebih 103.000 butir pil Trihexyphenidyl, 575gram ganja, dan 4,64gram sabu.
“Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan sekitar 105.232 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Sulistyo menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi dan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat.
“Mari bersama wujudkan Yogyakarta bersih narkoba,” ajaknya.




