mabur.co– Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik.
Pakar politik pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono, menilai wacana tersebut tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai pilihan teknis antara pemilihan langsung dan tidak langsung.
“Saya melihatnya sebagai gejala dari dua hal sekaligus. Pertama, ini merupakan alarm bahwa Pilkada langsung memang memiliki problem serius. Namun di sisi lain, wacana ini juga mencerminkan kalkulasi kepentingan partai politik, karena Pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat yang sulit dikendalikan oleh partai pengusungnya,” jelas Tunjung saat dihubungi lewat Whatsapp, Minggu, 4 Januari 2026.
Secara konstitusional, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang masih dapat dibenarkan. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”, tanpa merinci apakah mekanismenya harus dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
Namun, Tunjung mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak semata-mata diukur dari aspek legal-formal.
“Secara teori, pemilihan oleh DPRD masih bisa disebut sebagai bentuk kedaulatan rakyat karena DPRD merupakan hasil pemilu. Namun, pertanyaan krusialnya adalah apakah rantai kedaulatan itu masih utuh, atau justru terputus oleh transaksi elit politik,” ujarnya.
Menurut Tunjung, perubahan mekanisme Pilkada juga akan mengubah secara signifikan arena pertarungan politik di tingkat lokal. Kompetisi tidak lagi berlangsung di ruang publik yang luas, melainkan bergeser ke ruang-ruang tertutup yang melibatkan aktor terbatas.
“Arena kompetisi berpindah dari adu program dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih, menjadi negosiasi di hadapan puluhan anggota DPRD. Kampanye pun berubah dari kampanye kepada rakyat menjadi kampanye kepada fraksi-fraksi,” jelasnya.
Tunjung menilai penghapusan pemilihan langsung berpotensi menurunkan partisipasi politik dan kepercayaan publik. Ketika masyarakat kehilangan hak memilih secara langsung, keterlibatan warga dalam politik lokal juga berisiko melemah. Dalam jangka panjang, Tunjung mengidentifikasi setidaknya tiga risiko besar jika Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.
“Pertama, oligarki lokal akan semakin menguat karena kepemimpinan daerah ditentukan oleh jaringan elit dan kekuatan modal. Kedua, akuntabilitas kepala daerah melemah karena orientasinya lebih tertuju pada DPRD daripada warga. Ketiga, politik uang tidak hilang, melainkan hanya berpindah arena, dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elit, yang justru lebih tertutup dan sulit diawasi,” paparnya.



