Online Course Kian Menjamur, Ladang Bisnis Baru yang Minim Regulasi

Mabur.co – Selain sekolah online, kursus online atau online course juga berkembang menjadi fenomena baru sejak era pandemi COVID-19. Jika sekolah online masih berfokus pada pelajaran-pelajaran sekolah yang bersifat pendalaman materi (mirip seperti Bimbel), online course menawarkan sesuatu yang lebih beragam. Mereka dapat hadir dalam ruang-ruang pembelajaran yang lebih luas, dan dapat diikuti oleh berbagai kalangan usia dan pekerjaan.

Ada banyak jenis online course yang marak ditawarkan dalam beberapa tahun terakhir, seperti misalnya kursus digital marketing, data scientist, public speaking, hingga pelatihan bahasa asing. Bahkan ada juga online course yang sifatnya nyeleneh atau terkesan receh, salah satunya adalah “Kelas menjadi Suami”.

Dalam perkembangannya, online course menyediakan pelatihan untuk semua bidang, yang selama ini kerap menjadi pertanyaan besar oleh banyak pihak. Biasanya online course disajikan dalam bentuk diskusi grup, rekaman pembelajaran audio visual, webinar, hingga sesi konsultasi untuk sejumlah online course tertentu. Penerapannya mirip seperti buku pengetahuan, namun dikemas dalam bentuk digital.

Harga yang ditawarkan online course pun cukup bervariasi. Ada yang cuma 50 ribu, 100 ribu, 500 ribu, 1 juta, hingga puluhan juta pun juga tersebar luas di internet. Ada pula online course yang gratisan. Namun hal ini kerap dihindari, selain karena tidak memberi pemasukan, kursus gratis (apalagi melalui online) seringkali tidak ditanggapi serius oleh customer, sehingga tidak ada niatan untuk belajar sungguh-sungguh terhadap materi yang diberikan.

Bahaya Terselubung Online Course

Di balik harganya yang bervariasi, tersimpan beberapa kekhawatiran mengenai keberadaan online course termasuk di Indonesia.

Tipikal pengajar online course seringkali tidak memenuhi sertifikasi yang sesuai, melainkan hanya berdasarkan pengalaman pribadi pengajarnya sendiri. Misalnya saja mantan pemilik usaha sembako, yang terpaksa gulung tikar akibat kekurangan modal. Kemudian ia berinisiatif mendirikan online course tentang cara mendirikan usaha sembako, yang bermodalkan pengalamannya sendiri.

Seolah hal itu memang tampak mulia, karena ia melakukan transfer knowledge kepada banyak orang melalui platform digital. Namun karena hal itu dilakukan hanya berdasarkan pengalaman pribadi, maka tidak ada patokan resmi bahwa cara tersebut akan berhasil. Terlebih usahanya sendiri juga telah bangkrut.

Kemasan kursus yang diberikan juga seringkali sangatlah menjebak, karena pembelajaran yang diberikan kebanyakan terpisah, alias tidak dibuat satu kesatuan, dan harus membayar lagi untuk paket selanjutnya.

Sebagai contoh, jika Anda mengikuti online course digital marketing melalui media sosial, pertama-tama Anda akan dihadapkan pada pengenalan produk secara keseluruhan, setelah itu akan ada sub-sub materi yang berisi pembelajaran teknis terkait media sosial tertentu, seperti TikTok (TikTok Ads), Instagram (IG Ads), Facebook (FB Ads), dan seterusnya.

Selanjutnya, jika ingin mendapatkan materi lebih lanjut mengenai digital marketing tersebut, Anda diharuskan untuk membayar lagi sejumlah uang agar bisa mendapatkan materi yang lebih teknis tentang bagaimana menghasilkan uang dari digital marketing, dan sebagainya. Pada akhirnya, Anda harus keluar banyak uang untuk bisa benar-benar mendapatkan inti dari pembelajaran online course tersebut, namun jalannya berliku-liku dan muter-muter tidak karuan.

Tentu saja ini berbeda dengan pendidikan di sekolah formal pada umumnya, di mana kurikulumnya sudah jelas dan terstruktur, dan setiap murid tinggal menerapkan kurikulum tersebut sesuai tenggat waktu yang ditentukan (misalnya tiga tahun). Besaran biayanya pun sudah ditentukan sejak awal, dan tidak memerlukan biaya tambahan lagi di tengah-tengah masa pendidikan, dan seterusnya.

Hanya saja, seperti yang diketahui, meskipun pendidikan formal tampak sudah settle dan berjalan sesuai koridornya, tetap saja pendidikan formal kalah saing dan tidak mampu menghasilkan lulusan yang kompetitif. Sehingga memaksa mereka harus “belajar ulang” melalui online course yang masih ecek-ecek itu.

Bebas Berkreasi, Minim Regulasi

Mengutip dari theconversation.com, sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan sudah pernah mengatur regulasi terkait keberadaan online course, termasuk juga sekolah online dan medium pembelajaran lainnya yang hadir di ranah digital, yakni dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Kursus Online tahun 2018. Namun sayangnya ketentuan itu masih sebatas soft regulation, atau hanya basa-basi semata, tanpa benar-benar memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang melanggar dan lain-lain. Apalagi juknis tersebut diterbitkan pada tahun 2018, atau sebelum pandemi. Sementara kebanyakan online course hadir saat pandemi maupun setelahnya, sehingga ketentuan yang disampaikan juga sudah tidak relevan lagi dengan apa yang terjadi di lapangan.

Sulit membayangkan apabila kreativitas orang-orang dalam membuat online course dibiarkan begitu saja tanpa adanya regulasi yang jelas dan spesifik hingga ke akar-akarnya. Karena pada akhirnya mereka dengan mudahnya menerapkan tarif sesuka hati, tanpa mempertimbangkan hal-hal tertentu, salah satunya regulasi itu tadi.

Jika masalah ini tidak segera ditangani, tentunya akan sangat berbahaya bagi kelangsungan ekosistem pendidikan secara umum. Ketika sekolah atau pendidikan formal tidak lagi sanggup mencetak lulusan yang berdaya saing di pasar global, kemudian online course memanfaatkan celah tersebut sebagai “solusi darurat”, namun sebenarnya tidak membawa manfaat apa-apa, kecuali untuk fomo di media sosial. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *