Perkuat ‘Satu Data Masyarakat Adat’ sebagai Fondasi Pengakuan dan Pemajuan Kebudayaan

5 Min Read
Speaker in batik at podium at an Indonesian conference; large banner reads 'Satu Data Masyarakat Adat' with collage images of indigenous communities.
Acara sosialisasi Satu Data Masyarakat Adat: Fondasi untuk Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kebudayaan Masyarakat Adat, diselenggarakan di Aula Insan Berprestasi Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta. Foto: Kemenkebud

Mabur.co – Kementerian Kebudayaan memperkuat kolaborasi dengan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil melalui pengembangan basis data sebagai komitmen untuk mendukung pengakuan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan “Satu Data Masyarakat Adat: Fondasi untuk Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kebudayaan Masyarakat Adat,” yang diselenggarakan di Aula Insan Berprestasi Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta.

Dalam rilis yang diterima mabur.co, Rabu (19/8/2026), kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia 2026.

Membangun Kesepahaman Pentingnya Data

Forum ini mempertemukan pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun kesepahaman mengenai pentingnya data Masyarakat Adat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pembangunan yang berbasis bukti, mengingat proses pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.

Pengakuan masyarakat adat selama ini masih banyak dilakukan secara sektoral melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah, sementara pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat.

Data mengenai identitas, kondisi sosial dan budaya, kelembagaan, serta wilayah adat diperlukan untuk memperkuat proses pengakuan sekaligus menjadi basis pengambilan kebijakan.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, pada sambutannya menyampaikan bahwa penguatan Satu Data Masyarakat Adat menjadi penting karena data masyarakat adat saat ini masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi.

“Kementerian Kebudayaan mendorong kolaborasi BRWA dan AMAN untuk menyatukan serta melengkapi data masyarakat adat. Data tersebut dapat dilengkapi Kementerian Kebudayaan dengan informasi mengenai sejarah, bahasa, pengetahuan, dan aspek kebudayaan masyarakat adat,” jelasnya.

Selain itu Menbud juga menyampaikan bahwa data masyarakat adat nantinya diharapkan dapat menjadi bagian dari data nasional kebudayaan yang terintegrasi untuk mendukung pengakuan, pelindungan, pelayanan, dan pemajuan kebudayaan masyarakat adat.

Menurutnya data juga dapat mendukung proses pencatatan dan penetapan Warisan Budaya serta pemetaan potensi kebudayaan masyarakat adat.

“Kolaborasi lintas lembaga diperlukan agar data yang dimiliki masing-masing pihak saling melengkapi dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. Secara keseluruhan, Satu Data Masyarakat Adat diarahkan menjadi fondasi untuk memperkuat kebijakan dan pelindungan masyarakat adat berbasis data,” pungkas Menbud.

Sekretaris Jenderal AMAN sekaligus Dewan Pembina BRWA, Ruka Sombolinggi, menyampaikan masyarakat adat memerlukan dukungan dalam mempertahankan tanah dan wilayah leluhur.

“AMAN akan menyerahkan peta wilayah adat sekitar 36,6 juta ha. Kami berharap Kementerian Kebudayaan dapat mengadopsi dan menjadi wali data masyarakat adat,” ucapnya.

Kegiatan juga ditandai dengan penyerahan pembaruan data Masyarakat Adat dan wilayah adat kepada Menteri Kebudayaan, serta peluncuran integrasi data Masyarakat Adat BRWA, AMAN, dan Kementerian Kebudayaan.

Data tersebut juga diserahkan kepada sejumlah kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, sebagai upaya memperluas pemanfaatan data untuk mendukung kebijakan lintas sektor.

Selain itu, kolaborasi data diharapkan mendukung proses advokasi berbasis bukti (evidence based advocacy), termasuk dalam penguatan kebijakan dan regulasi nasional mengenai Masyarakat Adat serta pembahasan RUU tentang Masyarakat Adat dan RUU tentang Satu Data Indonesia.

Penguatan data Masyarakat Adat merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UndangUndang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Oleh karena itu prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) menjadi salah satu landasan penting dalam proses pembaruan tersebut, agar data mengenai pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan wilayah adat dapat dikelola secara etis dan bertanggung jawab, serta tidak disalahgunakan.

Dalam kegiatan tersebut turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat penyediaan, pertukaran, pemanfaatan, dan pemutakhiran data Masyarakat Adat secara kolaboratif.

Share This Article
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar