Ini Harapan AMPB Jika UU Perampasan Aset Bisa Disahkan di Indonesia

3 Min Read
Group of people posing with a signed document in front of a large DPR-RI emblem projection, in a formal indoor setting.
Pihak DPR RI dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan sesi foto bersama dengan Surat Komitmen Pimpinan DPR RI mengenai target penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset, yang akan segera disahkan pada 15 Desember 2026 (Foto: Rakyat Merdeka)

Mabur.co – Pertemuan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan pihak DPR RI pada akhir Agustus lalu di gedung DPR RI, menjadi simbol kesepakatan yang sakral antara kedua belah pihak.

Mereka menyetujui bahwa undang-undang (UU) perampasan aset harus dan akan segera disahkan dalam waktu dekat, paling lambat pada 15 Desember 2026.

Sebagai rakyat kecil yang berasal dari daerah pelosok di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, koordinator AMPB, Supriyono, alias Botok, mengaku tidak mempunyai target muluk-muluk terkait kesepakatan ini.

Baginya, ketika UU terkait perampasan aset dan penerapan hukuman mati bagi para koruptor dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya, hal itu akan langsung membuatnya bahagia, dan menganggap bahwa perjuangannya datang jauh-jauh ke Jakarta menjadi tidak sia-sia, dan seterusnya.

“Saya harap undang-undang ini dapat lebih memudahkan aparat penegak hukum untuk menyita aset koruptor. Meskipun memang mohon maaf, kita ini kan kalau urusan undang-undang, hukum, dan lain-lain itu, kita agak kurang ahli. Karena kita ini cuman orang biasa, bukan orang hukum, bukan intelektual, bukan akademisi, dan sebagainya,” ujar Botok, seperti dilansir dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC) Kamis (3/9/2026).

Efek Jera bagi Koruptor

Ada pun salah satu concern terbesar Botok dan pihak AMPB adalah penegakan korupsi di Indonesia yang masih tergolong minim. Sekalipun sudah memiliki lembaga anti-rasuah bernama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Melalui pengesahan UU ini, Botok hanya ingin melihat Indonesia terbebas dari korupsi sampai ke titik terendah, agar nilai aset yang disita oleh aparat penegak hukum dapat dikembalikan kepada rakyat, dalam wujud peningkatan kesejahteraan, kemakmuran, dan tentu saja ekonomi.

“Kita kan juga lihat di medsos (media sosial) ya. Kalau buat saya yang hanya orang kecil, bahwa undang-undang tersebut paling nggak bisa membuat efek jera terhadap koruptor, seperti itu saja buat saya,” tambah Botok.

Ketika melihat fakta bahwa pembahasan RUU perampasan aset ini sudah berlangsung sejak 2008 lalu, dan masih belum disahkan juga sampai tahun 2026 ini, maka AMPB menilai memang ada sesuatu tidak beres di dalamnya.

Salah satunya adalah keinginan untuk tetap melanggengkan praktik korupsi di kalangan elit pejabat, sehingga posisinya (sebagai pejabat) akan tetap aman, dan terbebas dari jerat hukum atau regulasi apa pun. (*)

Share This Article
Avatar photo
Lulusan program studi Jurnalistik STMM Yogyakarta, Jurnalis mabur.co, Writing Is Journey Of My Life
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar