Pemerintah Dukung Penuh Pengesahan UU Perampasan Aset di Indonesia

2 Min Read
Man wearing glasses, in a white shirt and dark jacket, speaks into a handheld microphone while gesturing with his left hand during a discussion.
Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana. (Foto: Indonesia Lawyers Club)

Mabur.co – Di tengah maraknya isu pengesahan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset bagi para koruptor maupun tindak pidana lainnya di Indonesia, pemerintah pusat turut menyampaikan pandangannya terkait hal ini.

Menurut Deputi III Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap segala bentuk penegakan hukum di Indonesia.

Salah satunya terkait perampasan aset bagi para koruptor, yang selama ini cenderung stagnan dan tidak mengalami perkembangan signifikan. Sekalipun sudah menjadi pembahasan di ranah legislatif sejak 2008 silam.

“Saya rasa kalau dari pemerintah itu sikapnya sudah clear, ya. Presiden juga sudah menegaskan berkali-kali dalam berbagai pidatonya, bahwa beliau mendukung agar rancangan undang-undang perampasan aset ini bisa segera diundangkan. Karena kami di pemerintah juga melihat adanya stagnasi dalam upaya penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi,” ucap Kurnia Ramadhana, seperti dilansir dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Kamis (3/9/2026).

Tanpa Perdebatan

Kurnia juga melihat bahwa pembahasan RUU ini terbilang lebih cepat dari biasanya (setelah didemo oleh AMPB dan lain-lain). Bahkan ia juga melihat tidak ada semacam perdebatan sedikit pun dari berbagai pihak, untuk segera mengesahkan RUU ini sesegera mungkin.

Dengan kata lain, semua elemen masyarakat sudah sepakat bahwa RUU perampasan aset harus segera disahkan sebagai undang-undang, yang dapat menjerat para pelaku kejahatan di Indonesia, agar menerima efek jera atas perbuatannya selama ini.

“Kalau kita simpulkan dengan satu kalimat, RUU perampasan aset ini lebih terkait kepada tindak pidana ekonomi (tidak hanya korupsi). Saya rasa ini baru kali pertama, rancangan undang-undang perampasan aset tidak diperdebatkan sama sekali di luar gedung DPR. Pembahasan RUU ini sudah mulai jalan ‘argonya’. Mulai dari Komisi III DPR RI, lalu ditopang juga oleh Badan Keahlian DPR RI, dan lain sebagainya,” tambah Kurnia.

Apalagi dalam sejarahnya, praktik korupsi (yang menjadi salah satu subjek dalam perampasan aset) merupakan salah satu faktor yang dapat merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Recovery atas kerugian keuangan negara itu seringkali tidaklah sebanding, dengan nilai yang telah dikorupsi oleh para koruptor, dan seterusnya. (*)

Share This Article
Avatar photo
Lulusan program studi Jurnalistik STMM Yogyakarta, Jurnalis mabur.co, Writing Is Journey Of My Life
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar