2 Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tak Jadi Dipecat, Begini Respon Guru Besar UGM dan Unsoed

3 Min Read
Four soldiers in camouflage uniforms sit indoors wearing red lanyards and ID badges, listening attentively.
Sejumlah prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (foto : antara)

Mabur.co – Pakar hukum tata negara Prof Dr Zainal Arifin Mochtar melupakan kekecewannya pasca putusan keringanan hukuman dua prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Kekecewaan itu diungkapkan guru besar Fakultas Hukum UGM yang akrab disapa Prof Uceng itu lewat akun Instagram pribadinya @zainalarifinmochtar.

Aktivis anti korupsi yang juga aktif di PUKAT UGM itu nampak membuat postingan dengan menampilkan potongan berita soal putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sambil menuliskan kekecewannya. 

“Senjata, Kuasa, Anak Muda, Cacat buta selamanya, Satu kata! Muak! ,” tulis Prof Uceng.

Postingan itupun langsung viral dan mendapat dukungan dari sejumlah nitizen. Tak sedikit nitizen turut mempertanyakan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan tersebut.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir Detik, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman terhadap dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dalam putusan banding itu, hukuman Sersan Dua Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi 2,5 tahun penjara. Sementara hukuman Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga dipangkas dari 2,5 tahun menjadi dua tahun penjara.

Selain mengurangi hukuman penjara, putusan yang diketok pada 2 Agustus 2026 itu juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap keduanya. 

Perkembangan putusan banding ini pun langsung viral dan menjadi sorotan karena dinilai janggal dan tidak mencerminkan rasa keadilan. 

Selain Prof Uceng, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho juga mempertanyakan putusan ini.

Dilansir Tribunnews, ia menilai prajurit TNI yang melakukan tindak kejahatan di luar tugas dan fungsi pokoknya hingga membahayakan masyarakat seharusnya dapat diberhentikan dari dinas militer.

Hibnu juga membandingkan mekanisme tersebut dengan Polri yang dinilainya lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap anggotanya.

“Contoh polisi kita itu lebih maju itu. Baru ada dugaan (kasus), pecat dulu baru tindakan militer, baru tindakan peradilan,” kata Hibnu, dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Hibnu, kasus Andrie Yunus merupakan tindak pidana dalam ranah sipil, bukan kejahatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi militer.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan mempertahankan status kedua prajurit tersebut atas dasar kepentingan militer.

“Wong itu melakukan kejahatan kok. Jadi tidak ada ruginya sebetulnya militer itu, kecuali kalau itu melakukan kejahatan dalam bidang militer. Ini kejahatan dalam bidang sipil, sehingga tidak apple to apple,” ujarnya.

Ia pun mendorong evaluasi terhadap mekanisme peradilan militer, khususnya dalam menangani perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI dan korban dari kalangan sipil.

Share This Article
Avatar photo
Jurnalis lahir dan tinggal di Jogja
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar