Gelar Kebangsawanan Angkat Status Sosial, Bisa Diperoleh Secara Berjenjang di Keraton

3 Min Read
Two diplomas with green laurel borders are being held up by hands on each side, left featuring a gold seal and right a blue seal.
Piagam gelar kebangsawanan. (Ilustrasi Foto: Istimewa)

Mabur.co- Di beberapa daerah, gelar kebangsawanan masih menjadi status sosial yang penting dalam kehidupan masyarakat. Di Jawa misalnya, penghargaan itu diberikan kepada tokoh-tokoh yang berjasa bagi keraton, baik di Surakarta maupun Yogyakarta.

Dahulu gelar kebangsawanan merupakan sesuatu yang diimpi-impikan oleh masyrakat karena menjadi penanda status sosial yang tinggi.

Gelar kebangsawanan hanya diberikan kepada keluarga keraton serta tokoh-tokoh di luar keraton yang dianggap berjasa. Mereka yang dianugerahi gelar tersebut akan dianggap jadi bagian penting dari keluarga keraton.

Pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan gelar hanya seorang raja. Di Pulau Jawa, wewenang ini hanya dimiliki oleh para penguasa dari Kasunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, dan Praja Mangkunegaran.

Setiap Orang Dapat Memiliki Gelar Kebangsawanan

Julius Pour dalam Majalah Intisari edisi November 1974 menulis bahwa setiap orang dapat memiliki gelar kebangsawanan.

Sementara itu, dilansir dari buku berjudul Negara dan Usaha Bina Negara di Jawa Masa Lampau karya Soemarsaid Moertono, menyebut, bahwa di periode Mataram II, rakyat bisa memiliki kesempatan masuk ke kalangan elit keraton.

Cara mendapatkan gelar keraton adalah dengan menjadi Abdi Dalem. Gelar nantinya akan disesuaikan berdasarkan pangkat dan pengabdian.

Abdi Dalem golongan bawah dari Jajar sampai Wedana yang berasal dari keluarga priyayi mendapat gelar Raden, sedangkan yang berasal dari rakyat biasa mendapat gelar Mas.

Abdi Dalem golongan atas dari Bupati Anom sampai Bupati Nayaka akan mendapatkan gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT).

Gelar seseorang menentukan tempat duduk mereka dan protokol keraton dalam menghadap sang sultan.

Disahkan melalui Surat Keputusan

Suatu gelar kebangsawanan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) dari keraton yang ditandatangani oleh sultan.

Setiap orang dapat mengajukan permohonan gelar dengan menunjukkan segala silsilah keturanan serta para saksi yang diperlukan.

Melalui SK Sultan, maka pemiliknya berhak untuk menambahkan gelar di namanya secara sah agar orang lain tahu.

Terdapat empat golongan gelar kebangsawanan di Pulau Jawa, yaitu gelar Kasunanan dari Kasunanan Surakarta, gelar Kesultanan dari Kesultanan Yogyakarta, gelar Pakualaman dari Kadipaten Pakualaman, serta gelar Mangkunegaran dari Praja Mangkunegaran. Empat kerajaan ini adalah pecahan dari Kesultanan Mataram yang berhulu dari Kesultanan Demak.

Gelar kebangsawanan bisa diberikan, juga bisa diambil kembali apabila memiliki tindak-tanduk yang tidak mencerminkan tata krama keraton.

Salah satu yang sempat ramai adalah pencopotan gelar Pangeran Harry dan Meghan Markle dari Kerajaan Inggris.

Keduanya tidak lagi diakui sebagai bagian dari keluarga bangsawan kerajaan setelah memutuskan keluar dari istana dan memulai hidup baru di Amerika.

Beberapa tahun yang lalu, misalnya, Sultan Hamengku Buwono X juga mencopot jabatan dua adiknya dari keraton Kesultanan Yogyakarta.

GBPH Prabukusumo serta GBPH Yudaningrat dianggap memakan gaji buta selama menjabat di lima tahun terakhir.

Keduanya memiliki gelar GBPH, kepanjangan dari Gusti Bendara Pangeran Harya yang dianugerahkan kepada anak lelaki selain putra mahkota dari permasuri ketika sudah dewasa.

Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar