Ahok Bongkar Korupsi di Pertamina - Mabur.co

Ahok Bongkar Korupsi di Pertamina

Mabur.co– Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Basuki Tjahaja Purnama, menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) saat Presiden RI dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024.

Dilansir dari YouTube Kompas TV, berdasarkan surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun. 

Dalam kesempatan itu, Ahok mengidentifikasi sejumlah penyimpangan saat dirinya menjabat sebagai Komut Pertamina.

Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Ahok, saat membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (Foto: Instagram basukibtp)

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok ketika dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Komut Pertamina pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. 

“Ada beberapa keterangan di poin 10 khususnya. Ada beberapa penyimpangan yang saudara identifikasi dan saudara terangkan. Di poin 10 huruf A, ini ada peningkatan kuota impor, adanya peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang,” tambahnya.

Dalam persidangan, Ahok menuturkan terdapat penyimpangan berupa pengadaan pergantian PT (Perseroan Terbatas) menjadi nama.  Hal tersebut, berdasarkan laporan tender aditif untuk blending yang sudah diperiksa secara menyeluruh.

“Karena ada laporan terus kami juga temukan ada pengadaan itu berapa PT itu, satu PT diganti nama. Makanya itu juga kami sampaikan,” terang Ahok.

Ahok mengatakan, saat itu, akan ada penghematan 46 persen jika sistem procurement (pengadaan) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) diperbaiki.

“Itu juga ada penyimpangan harga pengadaan itu barang sama, ganti nama, bisa berbeda, semua kami periksa,” jelas Ahok.

Ahok menyebut, hal yang dimaksud penyimpangan dalam kasus ini, yaitu sesuatu yang dinilai mengganggu optimalisasi biaya perusahaan.

“Nah, jadi mahal pengadaannya,” ungkapnya.

Mendengar pernyataan Ahok, jaksa mendalami rekomendasi yang diberikan Dewan Komisaris terhadap penyimpangan yang ada.

Terkait hal itu, Ahok mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi berupa pemecatan terhadap penyimpangan yang serius.

“Rekomendasi kami pecat, Pak. Pecat direksinya kalau saya ada kasus,” tegas Ahok.

Dalam kesempatan yang sama, Ahok sempat mengungkapkan kemunduran dirinya sebagai Komut Pertamina, yakni akibat berbeda pandangan dengan Presiden Jokowi. 

“Saya mengundurkan diri,” kata Ahok.

Ahok mengungkapkan, seharusnya ia mundur pada Desember 2023 seusai rampung menyusun rancangan kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2024.

“Sayangnya RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat. Baru dilakukan di Januari. Nah begitu dilakukan di Januari, saya mundur,” ujarnya.

Ahok mengatakan, di situ ia sudah meninggalkan sebuah catatan.

“RKAP dengan sistem pengadaan yang baru, harus memberikan penghematan 46 persen dan direksi semua sudah tanda tangan,” sambungnya. 

Sejalan dengan itu, ia menegaskan dirinya mundur lantaran alasan politik. 

“Saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi,” tandasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *