Mabur.co– Dua nyawa melayang di atas trotoar jalan di Sleman, pada suatu pagi di bulan April 2025. Awalnya, seorang perempuan bernama Arsita yang tengah mengendarai sepeda motor dijambret tasnya oleh dua orang pria yang juga bersepeda motor.
Namun, beberapa menit sebelummya, Arsita tak sengaja berpapasan dengan sang suami, Aditya Putra Hogi (APH), yang sedang mengendarai mobil.
Mereka lalu berjalan beriringan dengan kendaraan masing-masing. Arsita di depan dan APH mengkutinya. Tak ayal, APH menjadi saksi mata atas penjambretan yang terjadi pada istrinya.
APH sontak merespons kejadian itu dengan mengejar hingga sejauh satu kilometer. Dalam kecepatan tinggi, mobil APH memepet motor pelaku, hingga tiga kali.
Nahas, benturan tak terhindarkan. Motor tersebut melesat ke trotoar, menghantam tembok dengan keras, dan kedua penjambret tewas seketika.
Hari ini, APH menjadi tersangka di bawah jeratan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dari sinilah badai opini bermula. Sebagian orang melihat adanya kriminalisasi terhadap pahlawan keluarga. Di sisi lain, Polri melihat adanya kelalaian yang menghilangkan nyawa di ruang publik.
Arifin, warga Beran, Tridadi Sleman mengatakan, seharusnya kasus hukum yang menjerat Aditya Putra Hogi (APH), sebagai tersangka usai mengejar dan memepet pelaku jambret demi melindungi, Arsita, istrinya yang penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice, sebenarnya tidak perlu.
Karena, Arsita sebagai korban dan berusaha mempertahankan barangnya. Konteksnya, Arsita mempertahankan diri dan tidak ada pelanggaran lalu lintas.
“Penegakan hukumnya saja yang tidak jelas,” katanya saat diwawancarai mabur.co via telepon, Kamis (29/1/2026).
Arifin mengungkapkan, kasus Aditya Putra Hogi menjadi sorotan nasional bukan semata karena tragedi yang merenggut nyawa dua penjambret, melainkan karena dilema hukum serius yang muncul dalam proses penegakan hukum.
Di satu sisi, Hogi Minaya, panggilannya, mengejar pelaku penjambretan demi melindungi istrinya dari ancaman kejahatan.
Di sisi lain, pengejaran itu berujung kecelakaan fatal yang kemudian menjeratnya sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas.
“Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum pada persimpangan krusial apakah tindakan Hogi Minaya dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.
Serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ataukah peristiwa tersebut harus dipisahkan sebagai kecelakaan lalu lintas murni yang berdiri sendiri dan layak dipidana.
Perbedaan sudut pandang inilah yang memicu perdebatan luas di masyarakat, kalangan ahli hukum, hingga parlemen,” ungkapnya. ***


