Sultan HB X Minta “Preman” Perusuh Demo Malioboro Diproses Hukum, Polda DIY Akui Kesalahan dan Meminta Maaf

3 Min Read
Aksi demontrasi yang berujung ricuh di kawasan Malioboro Yogyakarta (foto : Instagram)

Mabur.co – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya memberi tanggapan terkait dugaan adanya keterlibatan kelompok tertentu yang memicu terjadinya kerusuhan dalam aksi demonstrasi di kawasan Malioboro pada 28 Oktober 2026 kemarin.

Sultan meminta aparat penegak hukum segera menindak siapapun pelaku yang terlibat perusakan dan kekerasan dalam peristiwa tersebut. Sultan juga menegaskan, tindakan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan.

“Ya kalau melakukan perusakan memang harus ditindak, karena itu melanggar hukum, kan gitu. Ya proses pengadilan saja kalau memang ada yang ketangkap,” kata Sultan, dilansir Tribun.

Sultan juga menyayangkan adanya temuan warga sipil yang membawa senjata tajam di tengah kerumunan demonstran. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.

“Yang penting itu kekerasan itu jangan terjadi. Saya kan sudah bilang, demonstrasi boleh, tapi jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui aksi demontrasi mahasiswa yang berlangsung di kawasan Malioboro pada 28 Oktober 2026 berujung ricuh usai muncul masa dari kelompok tertentu di malam hari. Dalam berbagai foto dan video yang beredar di media sosial, kelompok yang diduga para ‘preman’ itu nampak melakukan aksi provokasi dengan membawa senjata tajam, hingga melemparkan batu ke masa aksi lainnya.

Sementara itu Kapolda DIY Irjen Pol. Langgeng Purnomo sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak pengamanan aksi pada 28 Oktober.

Permintaan maaf itu disampaikan menyusul penggunaan water cannon dan gas air mata oleh personel penanganan huru hara ketika kericuhan berlangsung. Langgeng menyatakan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan situasi yang dinilai semakin tidak terkendali dan mencegah bahaya bagi warga.

Dikutip dari Kompas TV, Polda DIY juga berjanji akan mengevaluasi prosedur pengendalian massa serta pola komunikasi personel di lapangan. Evaluasi tersebut diarahkan agar pelayanan kepolisian lebih mengutamakan perlindungan dan pengayoman masyarakat.

Polda DIY juga menyatakan tengah mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan maupun provokasi. Langgeng turut meminta dukungan publik agar mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat serta menghindari tindakan provokatif lanjutan.

Langgeng memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. 

Share This Article
Avatar photo
Jurnalis lahir dan tinggal di Jogja
Avatar photo
Budayawan Sleman, Ketua Umum Keluarga Alumni Sejarah Universitas Gadjah Mada (Kasagama), Dosen STIEPAR API Yogyakarta, Pokja Ketahanan Ekonomi Badan Kesbangpol DIY, Direktur Pusat Kebudayaan Saptohoedojo
Tidak ada komentar