Kebebasan Pers Itu Sejatinya Tidak Pernah Ada

Mabur.co – Tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN), yang telah ditetapkan sejak 1985 silam.

Salah satu hal yang mendasari ditetapkannya HPN adalah berdirinya PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang juga jatuh pada 9 Februari, namun telah berdiri sejak 1946.

Penetapan ini bertujuan untuk mengakui sejarah perjuangan pers, menghargai peran strategis media dalam menjaga demokrasi, serta mendorong pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Selain itu, lahirnya UU Pers No. 40 tahun 1999 juga telah mengubah paradigma pers secara keseluruhan, dari yang tadinya rentan dibredel atau dibekukan izin usahanya manakala mengkritik pemerintah, lalu berubah menjadi lebih humanis dan terbuka untuk menyampaikan kritik serta masukan terhadap pemerintah. Sekaligus menjadikan pers sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi.

Meskipun klaim “kebebasan pers” telah didapatkan sejak 1998 atau dimulainya era reformasi, namun sejatinya kebebasan pers itu tidak pernah ada, alias tidak ada perubahan signifikan sejak 1998 lalu.

Hanya saja praktik penerapannya menjadi sedikit berbeda, dan tidak terang-terangan seperti masa orde baru silam.

Karena pada dasarnya, orang-orang zaman orde baru masih tetap hidup dan berkeliaran di pemerintahan sampai hari ini, dan “sifat orde baru” mereka pun tidak luntur begitu saja. Sekalipun sudah ada aturan kebebasan pers secara sah, bahkan telah dituangkan dalam UU No. 40 tahun 1999.

Sampai sekarang pun masih banyak orang yang berpikir, bahwa duduk di pemerintahan sama dengan berada di singgasana kekuasaan.

Tentu saja, orang-orang yang berkuasa enggan untuk menyerahkan kekuasaannya kepada orang lain secara cuma-cuma. Apalagi jika hal itu terjadi karena pemberitaan di media massa maupun media sosial dan lain-lain.

Bahkan di awal tahun ini, Komnas HAM menunjukkan data yang cukup membuat miris, di mana kebebasan pers saat ini berada dalam situasi yang kian mengkhawatirkan, bahkan masuk ke dalam pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) secara lebih luas.

Data ini didukung dengan laporan Komnas HAM selama sepuluh tahun terakhir (2014-2024), yang mencatat kenaikan jumlah laporan terkait kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis ketika melakukan tugas peliputan di lapangan, khususnya peliputan yang berkaitan dengan isu-isu pembangunan berupa Proyek Strategis Nasional (PSN) dan sebagainya.

Bahkan tidak sedikit dari oknum pemerintahan yang mengancam para jurnalis secara terang-terangan, misalnya dengan menempuh jalur hukum ke pengadilan dan lain-lain.

Padahal kerja pers sudah dilindungi oleh mekanisme yang jelas dan terstruktur, namun hal itu tetap tidak diindahkan sedikit pun oleh para pemangku kebijakan.

Praktik-praktik semacam ini tentunya akan sangat berbahaya jika dibiarkan terus-menerus, karena lambat laun kebebasan pers akan kembali ke era orde baru, atau bahkan bisa jadi lebih buruk.

Meskipun kemajuan teknologi informasi telah memudahkan terciptanya berbagai media informasi yang dapat diakses oleh masyarakat luas, namun pemerintah sepertinya tidak tinggal diam, untuk ikut meng-counter keberadaan media-media tersebut dengan membuat kebijakan-kebijakan baru, agar kebebasan pers (yang juga berarti kebebasan berpendapat) tetap dibatasi seperti zaman dahulu kala.

Namanya kalau sudah berkuasa, pasti ujung-ujungnya bakalan “mabuk” (mabuk kekuasaan). Jadi kalau sudah dalam keadaan “mabuk”, akal sehatnya sudah tidak waras, sehingga bikin kebijakan pun seenaknya, supaya kekuasaannya tetap abadi selamanya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *