Mabur.co– Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tanggal 9 Februari merupakan momen penting bagi insan pers Indonesia.
Ketua PWI DIY, Hudono mengatakan, Hari Pers Nasional lahir dari gagasan Kongres PWI pada 1978 dan kemudian disahkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Soeharto, melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Sejak masa pergerakan nasional, surat kabar menjadi sarana penting penyebaran ide kebangsaan dan kesadaran kolektif.
“Hari Pers Nasional ini merupakan sebuah penghargaan terhadap pers atas sumbangsih terhadap bangsa dan negara Indonesia sekaligus penegasan bahwa pers merupakan bagian penting dari perjuangan nasional dan pembangunan demokrasi,” ujarnya saat di wawancara Mabur.co via telepon, Senin (9/2/2026).
Hudono mengatakan, dipilihnya Hari Pers tanggal 9 Februari 1946 dijadikan Hari Pers Nasional karena pada saat itu, tokoh- tokoh pers nasional di antaranya Tirto Adhi Soerjo, Tan Malaka, Mohammad Hatta, Herawati Diah, Jakob Oetama, berkumpul untuk menyatukan komitmen untuk mempertahankan Kemerdekaan RI, mengisi pembangunan, dan menolak imprealisme.
Kebetulan saat itu bertepatan dengan lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Surakarta.
“Lahirnya Hari Pers sangat kuat karena berdasarkan landasan yuridis maupun landasan historis,” ujarnya.
Hudono mengatakan, terkait perbedaan masa pers zaman Orde Baru (Orba) dan Orde Reformasi sangat signifikan, yakni saat Orde Baru, bisa dilihat saat zaman Pak Harto memakai undang-undang yang sangat represif.
Pers bisa hidup, bisa terbit, harus memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), kalau tidak mempunyai SIUPP, perusahaan pers tidak bisa terbit. Kalau SIUPP-nya dicabut maka perusahaan bisa gulung tikar.
Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dijadikan alat bagi rezim untuk menekan, melakukan intervensi (tindakan campur tangan) terhadap kemerdekaan pers.
“Bayang-bayang ketakutan pers dalam Orde Baru (Orba) yaitu ketakutan dibredel saat perusahaan pers terlalu keras mengkritik pemerintah, menghujat pemerintah, menentang pemerintah, SIUPP-nya akan dicabut,” katanya.
Hudono menuturkan, saat era Reformasi, saat undang-undang zaman Presiden B. J Habibie, undang-undang no 40 tahun 1999, kran keterbukaan dibuka lebar-lebar. Pers diberi keleluasaan tanpa harus memiliki SIUPP sampai sekarang.
“Saat ini, kalau mau bikin media sangat gampang karena tidak perlu memiliki SIUPP, akhirnya media massa bertebaran di mana-mana yang mengakibatkan pers lepas kendali,” ujarnya.
Hudono menuturkan, sebagai Ketua PWI mengingatkan, jadikan pers yang berciri khas Indonesia, Pers Pancasila, yang sekarang sedang digulirkan di level nasional lewat Yogyakarta.
“Kita sedang mencoba untuk membangun pusat studi, pusat pembinaan Pers Pancasila. Ke depan kita akan membangun graha Pers Pancasila yang di situ akan dijadikan pusat pendidikan, pusat pelatihan, orang yang mau jadi bagian Pers Nasional bisa di Yogyakarta,” katanya.
Hudono mengatakan, terkait literasi anak muda terutama mahasiswa, bagaimana pers bisa direspons secara positif oleh kalangan muda, yang ingin ditekankan bahwa pers yang profesional adalah yang memproduksi informasi yang berimbang, akurat, tidak menghakimi dan beriktikad baik.
“Saya berharap literasi bagi generasi muda, bagaimana mereka memahami bahwa informasi yang mereka terima benar-benar akurat, maka harus kembali kepada pers mainstream,” katanya.
Hudono mengungkapkan, tantangan sekarang mana pers yang benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik dan mana yang sekadar label, karena terkadang masyarakat bingung, mereka pers atau bukan.
Selagi dia menjalankan tugas-tugas jurnalistik secara benar, mengedepankan perkembangan, akurasi, dan tidak beriktikad buruk harus diakomodasi dan ditemukan di dalam pers mainstream.
“Pers mainstream itu informasi sudah terverikasi, artinya informasi itu sebelum disebar ke masyarakat sudah melalui proses verifikasi atau yang kita sebut proses objektivitas,” katanya.
Hudono menjelaskan, terkait pers melawan hoaks (disinformasi), sebenarnya bukan lingkup pers.
Itu sudah informasi yang menyesatkan, yang tidak benar, jadi itu bukan produk-produk wartawan sebenarnya. Tapi kalau misalnya wartawan dalam memberi informasi keliru, misalnya salah dalam mengambil data, menyebut angka salah, ada mekanisme yang disebut hak koreksi.
Kalau kemudian ada informasi terkait dengan fakta, tapi itu merugikan orang lain, merugikan narasumber, maka narasumber itu berhak untuk melakukan klarifikasi untuk menanggapi informasi berupa fakta yang dianggap merugikan dirinya, itulah yang disebut hak jawab.
“Mekanisme seperti ini sudah sangat diatur dalam Undang-Undang 40 tahun 1999. Jadi nanti baik wartawan maupun narasumber bisa pada tempat yang proporsional atau seimbang,” katanya. ***



