Mabur.co– Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan.
Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota, atau yang lebih dikenal sebagai Piche Kota (PK), jebolan Indonesian Idol 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini menghebohkan publik, apalagi setelah terungkap bahwa korban adalah seorang siswi SMA yang masih di bawah umur.
Bukan hanya Petrus, Satreskrim Polres Belu juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni RM alias Roni dan RS alias Rifle.
Dugaan kasus rudapaksa terhadap siswi SMA berinisial AC (16) ini terjadi di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kejadian memilukan tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA di Atambua.
Piche diketahui merupakan jebolan Indonesian Idol 2025.
“Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu,” katanya dilansir Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Gede, penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyidik juga telah memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Tahapan penanganan perkara dilaksanakan meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
Pelaksanaan gelar perkara menjadi dasar kuat untuk menentukan status hukum ketiga pria tersebut dalam rangkaian penyidikan yang terukur.
“Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” katanya. ***



