Tren Meningkat, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Penyalahgunaan Obat-obatan Tertentu - Mabur.co

Tren Meningkat, Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Penyalahgunaan Obat-obatan Tertentu

Mabur.co- Guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat yang dapat merusak kesehatan, perilaku, masa depan, serta ketertiban sosial, BBPOM di Yogyakarta, Kamis (21/5/2026), menyelenggarakan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-obat Tertentu di Yogyakarta.

Kepala BBPOM di Yogyakarta, Ani Fatimah Isfarjanti,  mengatakan, Obat-Obat Tertentu merupakan obat yang bekerja pada susunan saraf pusat dan berisiko menimbulkan ketergantungan serta perubahan aktivitas mental dan perilaku apabila digunakan tidak sesuai dosis terapi.

Jenis Obat

Beberapa jenis OOT yang sering disalahgunakan antara lain Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Ketamin, dan Dekstrometorfan.

“Penyalahgunaan OOT saat ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Dampaknya tidak hanya terbatas pada gangguan kesehatan, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti tawuran hingga kekerasan jalanan di kalangan remaja seperti klitih,” ujarnya saat ditemui mabur.co, usai acara.

Panel discussion in a conference room with five speakers at a long table on stage, large presentation behind them.
Kepala BBPOM di Yogyakarta, Ani Fatimah Isfarjanti (megang microphone) saat penyelenggaraan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu. (Foto: Setiaky.A.Kusuma)

Ani mengatakan, isu penyalahgunaan OOT juga perlu dilihat dalam kaitannya dengan problem sosial remaja, termasuk fenomena kekerasan jalanan atau yang kerap disebut sebagai klitih.

Klitih

Klitih tentu tidak dapat disederhanakan hanya sebagai akibat penyalahgunaan obat. Namun, penyalahgunaan obat yang bekerja pada susunan saraf pusat dapat menjadi salah satu faktor risiko yang memperburuk kondisi psikologis dan perilaku remaja, seperti menurunnya kontrol diri, munculnya keberanian semu, perubahan emosi, impulsivitas, hingga perilaku agresif.

“Penyalahgunaan OOT merupakan ancaman tersembunyi. Obat ini sering dianggap aman, murah, dan mudah diakses, padahal penyalahgunaannya dapat menimbulkan halusinasi, gangguan perilaku, ketergantungan, kerusakan organ, gangguan mental berat, overdosis, bahkan kematian,” katanya.

Ani mengatakan, penyalahgunaan obat yang bekerja pada susunan saraf pusat dapat menjadi salah satu faktor risiko yang memperburuk kondisi psikologis dan perilaku remaja, seperti menurunnya kontrol diri, munculnya keberanian semu, perubahan emosi, impulsivitas, hingga perilaku agresif.

Secara nasional, hasil pengawasan Badan POM menunjukkan adanya peningkatan signifikan penyalahgunaan OOT.

“Di Yogyakarta, hasil penindakan Balai Besar POM menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan OOT masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama. Daerah rawan temuan OOT meningkat 19 kali dalam 7 tahun terakhir.

Sepanjang tahun 2018-2025 telah dilakukan penindakan sejumlah 157.197 pcs OOT senilai Rp. 207.285.20. Salah satu putusan tertinggi terkait perkara OOT tercatat di Pengadilan Negeri Sleman pada 14 Agustus 2019, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan enam bulan,” katanya.

Ani menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan OOT dilakukan melalui dua strategi utama, yaitu represif dan preventif.

Strategi represif dilakukan melalui penguatan penegakan hukum, koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, serta penindakan berbasis risiko.

Sementara itu, strategi preventif dilakukan melalui edukasi, pemberdayaan komunitas, dan sinergi lintas sektor untuk membangun kesadaran masyarakat sejak dini.

“Permasalahan ini tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja, sehingga diperlukan sinergi lintas sektor dalam pengawasan, edukasi, pertukaran informasi, penegakan hukum, pembinaan masyarakat, serta penguatan jejaring pelaporan,” katanya.

Ani mengatakan, media massa juga diharapkan menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi yang benar, edukatif, dan membangun kesadaran publik mengenai bahaya penyalahgunaan OOT.

“Melindungi generasi muda dari penyalahgunaan OOT bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, sekolah, komunitas, lingkungan sosial, hingga ruang digital,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *