Perluas Akses Pendidikan Masyarakat, Pemprov DKI Jakarta Realisasikan Sekolah Gratis - Mabur.co

Perluas Akses Pendidikan Masyarakat, Pemprov DKI Jakarta Realisasikan Sekolah Gratis

Mabur.co- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merealisasikan program sekolah gratis di sekolah swasta sebagai langkah nyata memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

Tahun ini, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 312 Tahun 2025, sebanyak 103 sekolah swasta masuk dalam program tersebut dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 253.625.139.600.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI dalam memastikan pendidikan yang layak bagi seluruh anak-anak Jakarta, termasuk bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

“Jakarta secara sungguh-sungguh mulai mengalokasikan anggaran untuk sekolah swasta gratis. Mudah-mudahan, apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dapat memutus rantai ketidakberuntungan dalam keluarga kurang mampu,” ujarnya, dilansir Pemprov DKI, Selasa (28/4/2026).

Pramono mengatakan, program sekolah swasta gratis mencakup jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga SLB yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Sebanyak 40 sekolah swasta penerima lanjutan memperoleh pendanaan selama 12 bulan selama periode Januari- Desember 2026.

Sementara, 63 sekolah swasta merupakan penerima baru program ini yang akan mendapatkan pendanaan selama 6 bulan, mulai Juli-Desember 2026.

Selain program sekolah swasta gratis, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan program bantuan pendidikan lainnya akan tetap dilanjutkan. Seperti program Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), serta program pemutihan ijazah. Melalui akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas.

”Saya berharap kebijakan ini akan membentuk generasi muda Jakarta yang lebih unggul dan maju,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, dalam pelaksanaannya, sekolah swasta yang dipilih akan diprioritaskan berada di kelurahan yang tidak memiliki satuan pendidikan milik Pemprov DKI Jakarta.

Dengan begitu, keberadaan sekolah gratis ini diharapkan bisa menjangkau lebih banyak siswa. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah swasta agar bisa menerima pendanaan tersebut.

Di antaranya memiliki izin pendirian, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta aktif memperbarui data di sistem pendidikan nasional.

Selain itu, sekolah juga wajib terakreditasi, menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus, dan tidak tergabung dalam sistem kerja sama tertentu.

Sekolah yang ikut program ini juga harus bersedia mengikuti aturan pendanaan dari Pemprov DKI serta memiliki rekening resmi atas nama sekolah.

“Sekolah harus terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan dan menjadi penerima bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus. Serta bersedia mengikuti pendanaan pendidikannya berdasarkan peraturan gubernur ini,” katanya dilansir Kompas.com, Selasa (28/4/2026).

Nahdiana mengatakan,  Pemprov DKI juga menetapkan bahwa sekolah penerima dana harus menjalankan kegiatan belajar mengajar secara utuh tanpa kelas yang terputus.

Untuk tingkat SD, sekolah wajib memiliki kelas 1 hingga kelas 6. Sementara untuk SMP harus tersedia kelas 7 sampai kelas 9, dan SMA/SMK mencakup kelas 10 hingga kelas 12.

Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang kesulitan mengakses pendidikan hanya karena keterbatasan biaya atau minimnya fasilitas sekolah negeri di wilayahnya.

“Satuan Pendidikan Swasta tersebut di atas harus menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa adanya kelas terputus,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *