Mabur.co – Lebih dari satu abad silam, tepatnya pada 1909, dua anak orang utan dari Kalimantan harus mengalami nasib pilu dan menyedihkan.
Dua orang utan muda bernama Kajang dan Potjema itu dipaksa berpisah dari induknya dan menempuh perjalanan ribuan kilometer, untuk menjadi koleksi kebun binatang Artis di Amsterdam, Belanda.
Di sana keduanya tak mampu bertahan hidup lama karena akhirnya mati 10 bulan dan 23 bulan kemudian. Kisah kedua orang utan itu pun menjadi kisah awal eksploitasi dan pengiriman satwa asal Indonesia ke Eropa.
Kisah ini diungkap oleh peneliti sejarah, Danny van Zuijlen dan Wessel Broekhuis, dalam artikel yang diterbitkan Historiek, pada 15 Oktober 2026.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan awal mula kisah ini bermula saat seorang ekspedisi asal Belanda, Hendrikus Albertus Lorentz, tiba di Indonesia pada Mei 1909.
Menempuh Perjalanan Ribuan Kilometer
Berdasarkan buku catatan harian miliknya, saat itu Lorentz berada di Kalimantan untuk mempersiapkan ekspedisi keduanya ke Papua. Di sela kegiatan itu, ia berupaya mendapatkan satwa untuk dikirim ke Artis.
Pada 23 Mei ia pergi mengambil orang utan di kawasan Tangaroen, dengan menggunakan kapal uap. Beberapa hari kemudian, kedua orang utan muda itu telah berada dalam penguasaannya.
Lorentz mencatat bahwa seekor orang utan kecil ditempatkan di kandang baru dan diberi karung sebagai selimut.
Setelah dibawa ke Jawa, kedua orang utan tersebut dipersiapkan untuk perjalanan laut menuju Belanda. Pada 12 Juni 1909, Lorentz mendatangi Pelabuhan Tanjung Priok, Batavia, untuk memastikan satwa-satwa yang dikumpulkannya masuk ke kapal uap Java.
Selain dua orang utan, kapal itu juga mengangkut dua kasuari dan seekor anoa dari Sulawesi untuk dikirim ke Artis Zoo Amsterdam. Kapal kemudian berlayar menuju Belanda dengan perjalanan sekitar enam minggu.
Kedua orang utan itu tiba di Amsterdam pada 27 Juli 1909 dan diserahkan kepada pihak kebun binatang sebagai sumbangan dari Lorentz.
Mati dalam Waktu Kurang dari 2 Tahun
Direktur Artis, Coenraad Kerbert, menyambut kedatangan kedua orang utan tersebut. Dalam surat tertanggal 5 Agustus 1909, ia menyebut keduanya sebagai satwa yang kuat dan sehat, sekaligus tambahan penting bagi koleksi primata kebun binatang.
Namun, kehidupan Kajang dan Potjema di Artis tidak berlangsung lama. Pada Januari 1910, Kerbert melaporkan bahwa kedua orang utan itu tumbuh, tetapi harus dipisahkan karena satwa yang lebih besar terlalu kasar terhadap yang lebih kecil.
Kajang mati pada 21 April 1910, sedangkan Potjema menyusul pada 24 Mei 1911. Arsip yang diteliti tidak menyebutkan penyebab pasti kematian keduanya.
Pada masa itu, pengetahuan tentang kebutuhan fisik, pola makan, dan perilaku orang utan masih terbatas. Kondisi tersebut membuat perawatan orang utan di kebun binatang menjadi tantangan tersendiri.
Dikirim sebagai Hadiah Istimewa
Pengiriman Kajang dan Potjema merupakan bagian dari praktik pengumpulan satwa yang telah berlangsung sejak abad ke-19. Artis menerima berbagai hewan dari wilayah kolonial Belanda, termasuk Hindia Belanda dan Suriname.
Proses itu melibatkan jaringan pejabat pemerintahan, penjelajah, kapten kapal, pedagang, dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan wilayah jajahan.
Sebagian satwa disumbangkan oleh pejabat atau tokoh berpengaruh. Ada pula hewan liar yang awalnya dipelihara sebagai hewan peliharaan, kemudian diserahkan ke kebun binatang ketika tumbuh dewasa dan sulit ditangani.
Bagi kebun binatang Eropa, koleksi satwa dari berbagai belahan dunia menjadi sarana penelitian sekaligus daya tarik bagi pengunjung. Sementara itu, bagi para penyumbang, pemberian satwa dapat memperkuat hubungan dengan lembaga tersebut.
Lorentz sendiri diketahui tidak menerima bayaran atas pengiriman kedua orang utan itu. Sebagai gantinya, ia memperoleh status anggota kehormatan kebun binatang Artis.
Ribuan Orang Utan Diangkut ke Eropa
Menurut artikel Historiek, sepanjang tahun 1700 hingga sekitar 1970 diketahui terdapat sekitar 1.400 orang utan muda dipindahkan dari Indonesia ke Eropa.
Praktik tersebut jelas merupakan bentuk eksploitasi yang membuat berkurangnya populasi orang utan di alam. Terlebih pengambilan anak orang utan umumnya dilakukan dengan cara membunuh induknya. Ditambah fakta bahwa spesies ini berkembang biak dengan lambat.
Pada 1929, pemerintah kolonial Belanda akhirnya menerbitkan peraturan perlindungan alam yang mulai melarang penangkapan dan pengangkutan orang utan. Namun, pengawasan terhadap praktik tersebut ketika itu masih sulit dilakukan.
Ironisnya, kini setelah eksploitasi berupa penangkapan dan perdagangan liar semakin jarang terjadi, populasi orang utan justru terancam dengan semakin masifnya pembukaan lahan sawit serta kebakaran hutan yang membuat habitat alami orang utan hilang.
Padahal dari tiga spesies orang utan yang ada di Indonesia yakni —Kalimantan, Sumatra, dan Tapanuli— kini seluruhnya telah ditetapkan berstatus Kritis atau Critically Endangered dalam Daftar Merah IUCN. ***
