Denyut Peradaban Religiusitas, Masjid Pathok Negoro Penanda Monumental Kesultanan Yogyakarta - Mabur.co

Denyut Peradaban Religiusitas, Masjid Pathok Negoro Penanda Monumental Kesultanan Yogyakarta

Mabur.co- Dusun Mlangi di Sleman, Yogyakarta, dikenal sebagai salah satu kawasan religius sejak lebih dari 2,5 abad lalu.

Salah satu yang menjadi denyut perkembangan peradaban religiusitas di sana selama ratusan tahun ini adalah Masjid Pathok Negoro Mlangi atau Masjid Jami An’nur.

Sesuai namanya, Pathok Negoro berarti batas negara, masjid ini menjadi penanda kewilayahan Kesultanan Yogyakarta.

Termasuk Masjid Jami An’nur, total ada empat pathok masjid yang berada empat arah mata angin dari Keraton Yogyakata sebagai penanda kewilayahan Kesultanan Yogyakarta.

Masjid Pathok Negoro Mlangi yang berdiri di Dusun Mlangi, Kalurahan Nogotirto itu, bergaya arsitektur serupa dengan masjid keraton lainnya.

Masjid ini  beratap tajug bersusun dua yang ditopang 16 saka dengan pawestren atau tempat ibadah putri di sayap bangunan itu.

Memasuki area utama bangunan, dapat ditemui beduk dan kentongan yang merupakan replika properti dari masa awal masjid ini berdiri.

Kolam air setinggi sejengkal di atas mata kaki orang dewasa mengelilingi bangunan utama. Fungsinya untuk membasuh kaki dan menyucikan diri sebelum memasuki area masjid.

Secara sufistik, hal itu merupakan simbol Baitullah yang dikelilingi air. Masjid Pathok Negoro, Mlangi, sekarang ini dikelola oleh masyarakat.

Meskipun pihak keraton masih menganggap para takmir sebagai Abdi Dalem yang menandai status masjid sebagai Kagungan Dalem atau secara harfiah berarti kepunyaan sultan.

Pada sisi barat, selatan, dan timur bagian kiri masjid terdapat makam para pemuka dan masyarakat Mlangi yang terkait dengan sejarah bangunan ini.

Salah satunya adalah makam Pangeran Ngabei Saloring Pasar atau RM Sandiya. Ia juga dikenal dengan nama Kiai Nur Iman.

Wakil Ketua 1 Takmir Masjid Jami Pathok Negoro Mlangi, Muhammad Mustafid, mengatakan, dalam sejarah lisan yang berkembang di Mlangi, Mlangi dipahami sebagai tanah perdikan.

Tanah perdikan adalah tanah keraton yang diberikan kepada tokoh agama untuk mengembangkan pengajaran Islam dan pembinaan masyarakat.

Dari aktivitas “mengajar” atau “mulangi”, nama Mlangi diyakini berasal. Narasi itu muncul dalam penjelasan komunitas heritage yang ada dan kanal informasi lokal yang menautkan Mlangi sebagai kampung santri yang tumbuh dari pusat pengajaran Mbah Kiai Nur Iman.

Dalam konteks itulah, masjid Mlangi tumbuh. Masjid menjadi poros ibadah, tempat penguatan tradisi ahlus sunnah wal Jamaah, serta simpul sosial yang menata kehidupan sehari-hari warga.

Pathok Negoro, Masjid Pilar Kesultanan

Istilah Masjid Pathok Negoro Mlangi merujuk dalam tradisi kesultanan, yang ditempatkan di titik-titik tertentu sebagai penanda dan pilar penopang nagari.

“Sejumlah kajian menyebut fungsi gandanya yaitu tempat ibadah dan penguatan agama, sekaligus perangkat simbolik administratif yang membingkai wilayah ibu kota kesultanan secara spiritual dan sosial.

Tulisan-tulisan soal kebudayaan sering menyebut bahwa jaringan Pathok Negoro Mlangi terkait dengan masa pemerintahan HB I, era awal berdirinya kesultanan setelah Perjanjian Giyanti (1755). Dengan kerangka ini, Masjid Mlangi disebut sebagai salah satu yang tertua dan terkait erat dengan proses penyebaran Islam di kawasan Yogyakarta,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).

Muhammad Mustafid menjelaskan, Masjid Pathok Negoro Mlangi sumber keberadaannya muncul dalam beberapa versi. Misalnya angka 1723, 1755, 1758. Perbedaan ini lazim terjadi pada situs sejarah yang jejaknya bertumpu pada tradisi lokal, naskah kronik, serta fase pembangunan ulang.

“Yang relatif konsisten adalah keterkaitan masjid dengan figur Kiai Nur Iman dan perannya dalam ekosistem keraton–pesantren di Mlangi,” tuturnya.

Muhammad Mustafid menjelaskan pula, bangunan Masjid Pathok Negoro Mlangi mengalami perubahan. Bangunan masjid sempat mengalami renovasi pada periode 1980-an dengan ditingkat untuk menampung jemaah yang berlebih.

“Pada 2012 dilakukan rehabilitasi-rekonstruksi untuk mengembalikan bentuk arsitektur lama. Situsnya ditetapkan sebagai situs cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No. 37/KEP/2022,” ucapnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *