Di tengah arus digitalisasi layanan publik, salah satu pengadilan agama di Indonesia (Pengadilan Agama Balikpapan) mengeluarkan aplikasi yang cukup fenomenal, yaitu: Sistem Informasi Duda dan Janda (SIDUDA).
Hal ini menunjukan fungsi pengadilan agama pelan-pelan mulai berubah wajah. Ia tidak lagi semata ruang bagi pencari keadilan dan mediator penyelesaian sengketa, tetapi juga menjadi simpul data, bahkan—dalam batas tertentu—fasilitator relasi. Sebab, aplikasi tersebut memunculkan praktik pendataan dan fasilitasi bagi mereka yang berstatus duda dan janda.
Istilahnya mungkin terdengar ringan, bahkan jenaka. Namun di baliknya tersimpan persoalan hukum yang tidak sederhana. Ketika negara mulai mengelola data personal terkait status perkawinan, lalu menggunakan data tersebut untuk tujuan yang melampaui pencatatan administratif, maka pertanyaan mendasarnya adalah: di mana batas antara pelayanan publik dan intervensi privat?
Serta apakah ini sesuai dengan fungsi pengadilan agama? Tulisan ini berangkat dari satu kegelisahan: jangan-jangan, di balik jargon inovasi, pengadilan agama tanpa sadar sedang melangkah terlalu jauh.
Status Perkawinan dalam Kerangka Hukum Positif
Dalam sistem hukum Indonesia, status perkawinan bukan sekadar identitas administratif. Ia memiliki implikasi hukum yang luas: dari hak waris, perwalian anak, hingga tanggung jawab keperdataan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita (Pasal 1). Lebih lanjut, Pasal 38 menyebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan.
Dari sinilah lahir kategori “duda” dan “janda”. Secara normatif, ini adalah konsekuensi logis dari putusnya perkawinan. Negara berkepentingan untuk mencatatnya demi kepastian hukum. Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai pelaksana teknis di bawah Kementerian Agama, memiliki mandat tersebut melalui berbagai instrumen, termasuk Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang kini terdigitalisasi.
Artinya, KUA sebagai bagian dari Kementerian Agama merupakan pihak yang berwenang karena sebagai penerima mandat pencatatan.
Namun, mandat pencatatan yang dimiliki KUA tidak serta-merta meluas menjadi mandat fasilitasi relasi. Di sinilah pentingnya membedakan antara: fungsi administratif (pencatatan dan verifikasi); dan fungsi sosial (mempertemukan, merekomendasikan, atau menghubungkan individu). Ketika batas ini kabur, hukum administrasi negara mulai bersentuhan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Digitalisasi Layanan dan Ekspansi Fungsi Pengadilan Agama
Digitalisasi peradilan merupakan bagian dari agenda reformasi hukum yang tidak terelakkan. Mahkamah Agung secara progresif mendorong transformasi melalui berbagai inovasi seperti e-court dan e-litigation yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akses terhadap keadilan (access to justice).
Dalam konteks ini, kemunculan sistem berbasis digital di lingkungan Pengadilan Agama, termasuk yang dikenal sebagai SIDUDA, dapat dipahami sebagai bagian dari arus modernisasi tersebut.
Namun demikian, dari perspektif yuridis normatif, setiap inovasi kelembagaan harus diuji terhadap prinsip dasar negara hukum, khususnya terkait legalitas kewenangan, batas fungsi lembaga, dan perlindungan hak warga negara.
Kewenangan Pengadilan Agama diatur secara limitatif dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009. Norma tersebut menegaskan bahwa Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang tertentu, termasuk perkawinan.
Kewenangan ini bersifat atributif dan terbatas pada fungsi yudisial. Artinya, seluruh aktivitas kelembagaan harus berada dalam koridor pemeriksaan perkara, penjatuhan putusan, dan administrasi yang melekat pada proses peradilan.
Dalam kerangka ini, digitalisasi seperti SIDUDA hanya dapat dibenarkan secara normatif apabila berfungsi sebagai instrumen administrasi perkara, mendukung pencatatan putusan perceraian, atau mempermudah akses para pihak terhadap informasi perkara.
Namun, apabila SIDUDA digunakan di luar fungsi tersebut—misalnya sebagai basis data sosial, sarana mempertemukan individu, atau media interaksi antar pihak pasca perceraian, maka terjadi ekspansi fungsi yang tidak memiliki dasar hukum eksplisit.
Dalam doktrin hukum administrasi, hal ini berpotensi dikualifikasikan sebagai ultra vires (tindakan melampaui kewenangan) atau bahkan detournement de pouvoir (penyimpangan tujuan kewenangan).
Mahkamah Agung melalui berbagai regulasi internal (termasuk Perma terkait administrasi perkara elektronik) memang mendorong pemanfaatan teknologi informasi.
Namun, seluruh kebijakan tersebut memiliki orientasi yang jelas yaitu untuk meningkatkan kualitas proses peradilan, bukan memperluas fungsi lembaga ke ranah sosial. Dengan demikian, terdapat garis batas yang tegas antara digitalisasi proses peradilan, dan digitalisasi relasi sosial masyarakat.
Aplikasi SIDUDA, jika berkembang menjadi instrumen yang mengelola relasi sosial duda dan janda, berpotensi melampaui batas tersebut. Pengadilan Agama tidak dirancang sebagai institusi rekayasa sosial, melainkan sebagai lembaga adjudikatif yang netral.
Ekspansi fungsi ini berisiko mengaburkan prinsip imparsialitas peradilan, karena pengadilan tidak lagi berdiri sebagai pihak yang netral, tetapi masuk ke dalam dinamika sosial para pihak.
Ditinjau dari perspektif hukum perlindungan data, penggunaan aplikasi SIDUDA juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Status seseorang sebagai duda atau janda merupakan bagian dari data pribadi yang diperoleh melalui proses peradilan. Oleh karena itu, pemrosesan data tersebut harus memenuhi prinsip tujuan spesifik dan sah (Pasal 20–21), pembatasan penggunaan, serta persetujuan subjek data.
Jika data yang awalnya dikumpulkan untuk kepentingan perkara kemudian digunakan untuk tujuan lain (misalnya sosial atau relasional), maka terjadi function creep—perluasan penggunaan data tanpa dasar yang sah.
Dalam konteks lembaga peradilan, hal ini menjadi lebih serius karena data yang dikelola sering kali berkaitan dengan aspek privat dan sensitif dari kehidupan individu.
Secara sistem hukum, terdapat pembagian fungsi yang jelas antara Pengadilan Agama sebagai lembaga yudisial, dan KUA sebagai lembaga administratif di bawah Kementerian Agama.
Pengadilan Agama berwenang menetapkan status hukum melalui putusan, sedangkan KUA mencatat dan mengadministrasikan peristiwa hukum tersebut.
Jika aplikasi SIDUDA digunakan untuk fungsi yang menyerupai peran KUA—bahkan melampauinya ke ranah sosial—maka terjadi tumpang tindih kewenangan (overlapping authority) yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam negara hukum, kejelasan batas kelembagaan merupakan prasyarat utama untuk menjaga tertib administrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Secara yuridis normatif, digitalisasi melalui SIDUDA hanya dapat dibenarkan sepanjang:
- Berada dalam koridor fungsi yudisial Pengadilan Agama;
- Memiliki dasar hukum yang jelas;
- Tidak melampaui tujuan awal pengumpulan data; dan
- Menjamin perlindungan data pribadi dan hak konstitusional warga.
Sebaliknya, jika aplikasi SIDUDA berkembang menjadi instrumen sosial yang melampaui fungsi peradilan, maka terdapat risiko serius berupa pelanggaran prinsip legalitas, ekspansi kewenangan tanpa legitimasi, dan ta potensi pelanggaran hak privasi.
Dalam negara hukum, inovasi tidak boleh berjalan lebih cepat daripada hukum yang mengaturnya. Sebab ketika itu terjadi, yang tertinggal bukan hanya regulasi—melainkan perlindungan terhadap manusia itu sendiri.
Menuju Kebijakan yang Lebih Berimbang
Dalam negara hukum (rechtstaat), kekuasaan negara selalu dibatasi. Bahkan niat baik sekalipun harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat. Ini mencakup hak untuk mengendalikan informasi tentang diri sendiri.
Jika Pengadilan Agama mengumpulkan data personal, lalu menggunakannya untuk tujuan yang tidak sepenuhnya disetujui, maka ada potensi pelanggaran hak konstitusional. Negara boleh memfasilitasi, tetapi tidak boleh mendikte. Negara boleh membantu, tetapi tidak boleh mengambil alih ruang privat warga.
Alih-alih menolak inovasi, yang lebih tepat adalah memperbaiki desainnya. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan: Pertama, memperjelas dasar hukum. Jika memang diperlukan, harus ada regulasi yang secara eksplisit mengatur ruang lingkup dan batasan fungsi KUA dan Pengadilan Agama dalam konteks ini. Kedua, memastikan kepatuhan terhadap UU PDP. Setiap penggunaan data harus berbasis persetujuan yang jelas, dengan tujuan yang transparan.
Ketiga, menghindari terminologi yang berpotensi stigmatif. Bahasa dalam kebijakan publik bukan hal remeh—ia membentuk realitas sosial. Keempat, membatasi fungsi aplikasi pada aspek administratif dan edukatif. Negara tidak perlu, dan tidak seharusnya, menjadi “platform perjodohan”. Kelima, menyediakan mekanisme pengawasan dan pengaduan untuk mencegah penyalahgunaan.
Penutup
“Inovasi” sering kali menjadi kata yang sulit ditolak. Ia membawa janji kemudahan, efisiensi, dan modernitas. Namun dalam hukum, setiap inovasi harus diuji bukan hanya dari niatnya, tetapi dari dampaknya.
Aplikasi yang mengelola data duda dan janda mungkin lahir dari keinginan untuk membantu. Tetapi tanpa kerangka hukum yang kuat dan sensitivitas sosial yang memadai, ia bisa berubah menjadi instrumen yang justru mereduksi manusia menjadi kategori.
Di balik setiap entri data, ada kehidupan yang tidak sederhana. Ada sejarah, luka, harapan, dan upaya untuk memulai kembali. Hukum, pada akhirnya, bukan hanya soal mengatur.
Ia adalah soal menjaga—menjaga batas, menjaga martabat, dan menjaga agar negara tidak melangkah terlalu jauh ke dalam ruang yang seharusnya tetap menjadi milik individu. Jika batas itu dilampaui, maka yang hilang bukan sekadar privasi, melainkan esensi dari kebebasan itu sendiri.



