Tak bisa dipungkiri, kemajuan zaman telah meningkatkan produktivitas banyak orang, bahkan tanpa harus bertatap muka. Selain produktif, banyak dari mereka juga mampu menghasilkan uang dari kegiatan canggih tersebut.
Namun siapa sangka, di balik kemajuan zaman yang kita hadapi saat ini, tersimpan satu masalah besar yang mengintai setiap manusia, yakni gangguan mental. Gangguan ini biasanya disebabkan oleh berbagai macam faktor, seperti cepatnya dunia bergerak, terutama secara digital, tekanan sosial (termasuk tekanan netizen), serta ketergantungan terhadap dunia digital, khususnya media sosial.
Awalnya mungkin gejala ini tidak sepenuhnya disadari, karena kita masih terlalu sibuk dengan hiruk-pikuk perkontenan di media sosial dan platform digital lainnya. Namun lama-kelamaan, kita semakin sadar, bahwa setiap aktivitas di dunia maya menjadi semakin melelahkan, dan cenderung tidak menghasilkan apa-apa, kecuali kepuasaan sesaat.
Bahkan baru-baru ini, dilansir dari laman Kompas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (19/1/2026) menyampaikan, setidaknya ada 10% rakyat Indonesia yang memiliki masalah kesehatan mental, alias sekitar 28 juta jiwa. Hal itu merujuk pada rasio gangguan kejiwaan global yang disampaikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Tidak main-main, menurut WHO, masalah kejiwaan yang terjadi saat ini mencapai satu per delapan hingga satu per sepuluh penduduk di dunia. Ada beragam jenis gangguan mental yang disebutkan di sini, antara lain depresi, skizofrenia, ADHD, dan masih banyak lagi.
Sedangkan menurut data Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada 1 Januari 2026, gejala depresi dan kecemasan sudah dialami oleh anak-anak sekolah dan usia remaja, yakni sebanyak 4,8 persen atau sekitar 363.326 orang yang terdeteksi mengalami gejala depresi, serta 4,4 persen atau 338.316 orang yang menunjukkan gejala kecemasan.
Sementara dari kelompok dewasa dan lansia, ditemukan gejala depresi sebesar 0,9 persen atau sekitar 174.579 orang, sedangkan untuk gejala kecemasan sebesar 0,8 persen atau sekitar 153.903 orang.
Hasil CKG tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa di berbagai fasilitas kesehatan (faskes), khususnya Puskesmas, yang menjadi tingkatan faskes paling dasar.
Kalah Saing dengan yang Komersial
Jika pemerintah pusat baru mengacu pada data dari CKG dan WHO terkait penanganan gangguan mental yang baru dirilis di hari pertama tahun 2026, maka itu bisa dibilang jauh terlambat dengan apa yang sudah dilakukan oleh pihak swasta, alias pihak-pihak yang memang sengaja menjadikan gangguan mental sebagai suatu solusi yang memiliki nilai komersial.
Sudah banyak platform di luaran sana, entah itu online maupun offline, yang bersedia menawarkan solusi mengatasi gangguan mental bagi siapa saja, terutama generasi muda.
Bentuk yang ditawarkan juga cukup bervariasi, ada yang berupa kelas, terapi video, meditasi, journaling, konsultasi online, serta konsultasi konvensional secara offline, dan seterusnya.
Mengingat layanan konseling ini bersifat komersial alias jasa, harga yang dipatok pun tidak bisa dibilang murah. Beberapa platform menawarkan harga yang bervariasi, mulai dari Rp150.000, Rp200.000, Rp300.000, Rp500.000, bahkan ada juga yang mencapai jutaan rupiah.
Harga-harga tersebut didasarkan pada beberapa faktor, seperti lokasi, jam terbang praktisi, jenis layanan (online/offline), level gangguan yang dialami oleh pasien, dan masih banyak lagi.
Tentunya hal ini sangat miris. Ketika pihak swasta sudah bergerak sejak bertahun-tahun lamanya (dan mengambil keuntungan dari gangguan mental yang dialami oleh kliennya), khususnya sejak era pandemi COVID-19 pada 2020 lalu, sementara pemerintah masih terlalu banyak mengkaji, terlalu banyak data, terlalu lamban berpikir, dan tentu saja terlalu lamban dalam mengambil keputusan.
Seolah-olah mereka menunggu ada “bom” (kasus) dulu baru mulai bergerak, itu pun lagi-lagi terlalu ribet dan tidak praktis.
Akibatnya jelas, masyarakat terpaksa harus mengandalkan layanan komersial ini (dan merogoh kocek sedalam-dalamnya), jika benar-benar ingin terbebas dari masalah atau gangguan mental.
Sementara layanan dari pemerintah, meskipun gratis, tapi sistemnya super ribet dan lama, serta fasilitas yang diberikan terkesan jauh dari yang diharapkan, dan pastinya kalah jauh dari fasilitas layanan komersial.
Jika kembali pada pembahasan Menteri Kesehatan, maka seharusnya sudah tidak ada lagi persyaratan atau birokrasi melelahkan di sana-sini, yang semakin menghambat pelayanan kepada masyarakat yang sudah terlanjur mengalami gangguan mental.
Di saat pemerintah masih sibuk memikirkan formula dan metodologi yang tepat untuk penanganan masalah gangguan mental di beberapa tingkatan faskes, pihak swasta atau layanan komersial justru terus mengeruk cuan sambil menikmati keluh kesah dari setiap klien yang datang. (*)



