Status BPJS PBI Tak Aktif, Begini Cara Mengaktifkan Kembali

Mabur.co– Belum lama ramai diperbincangkan di media sosial terkait masyarakat yang panik mengeluhkan status kepesertaan yang tiba-tiba berubah menjadi tidak aktif di BPJS PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).

BPJS merupakan program jaminan sosial dalam bentuk kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia. 

BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis peserta, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditujukan untuk masyarakat yang tergolong miskin atau tidak mampu, sesuai data yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial, iuran bulanan BPJS golongan PBI biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Sedangkan BPJS Non-PBI adalah program BPJS Kesehatan untuk peserta yang dianggap mampu secara finansial, golongan ini diwajibkan untuk membayar iuran tiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih.

Dilansir dari laman Kemenkes, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, status penonaktifan peserta BPJS PBI mulai berlaku 1 Februari 2026.

Status “tidak aktif” yang tertera pada status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berarti iuran penerima tidak lagi ditanggung oleh pemerintah, sehingga layanan kesehatan gratis tidak berlaku.

Dilansir dari situs BPJS Kesehatan, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi tidak aktif karena beberapa faktor, simak beberapa faktornya :

1. Data DTSEN yang tidak update: Perubahan domisili, alamat, atau golongan ekonomi peserta yang belum diperbarui di DTSEN Kemensos dapat menjadi penyebab nama peserta otomatis dihapus sementara.

2. Ketidaksinkronan NIK dengan data Dukcapil: Ketidaksesuaian NIK antara data BPJS dan Dukcapil dapat menyebabkan kepesertaan dinonaktifkan.

3. Keterlambatan update dari pemerintah daerah: Keterlambatan update data dari pemerintah daerah a ke pusat, dapat menjadi faktor status peserta bisa sementara dinonaktifkan.

Bagi masyarakat penerima BPJS PBI yang statusnya sempat tidak aktif, jangan panik. Simak cara pengaktifan kembali BPJS

3 Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan melalui layanan WhatsApp, Call Center, dan Aplikasi JKN Mobile

1. Via WhatsApp Pandawa

Menghubungi layanan WhatsApp Pandawa yang disediakan oleh BPJS Kesehatan 0811-8165-165
– Kirim pesan apapun seperti “Halo” ke nomor Pandawa tersebut
– Pilih menu “Administrasi” pada chat layanan
– Klik tautan yang dikirim oleh Pandawa untuk akses menu pelayanan administrasi online
– Pada menu administrasi online, pilih “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”
– Isi sub-menu yang sesuai dengan kebutuhan (misalnya reaktivasi kartu nonaktif, perubahan data, atau alasan lain)

Unggah dokumen yang diminta sesuai ketentuan yang muncul pada formulir
– Tunggu proses sampai status kepesertaan berhasil diproses
– Proses reaktivasi biasanya cepat, dan kalau data sudah lengkap, status kepesertaan bisa aktif kembali dalam 1×24 jam setelah laporan diproses

2. Aplikasi Mobile JKN

– Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
– Masuk atau buat akun baru menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor BPJS Kesehatan.
– Klik menu “Perbaikan Data” atau “Aktivasi Kepesertaan”.
– Isi data yang diminta, seperti NIK, nomor kartu BPJS, dan nomor handphone.
– Sistem akan menampilkan jumlah tunggakan yang harus dibayar apabila ada.
– Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
– Proses verifikasi maksimal 1×24 jam.

 BPJS Care Center 165

– Telepon 165 dan pilih menu aktivasi ulang kartu BPJS Kesehatan

– Siapkan data pribadi, seperti NIK, nomor kartu BPJS, serta alamat domisili untuk proses verifikasi.
– Petugas akan memberi tahu jumlah tunggakan iuran (jika ada) yang perlu dibayarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *