Viral Jambret di Sleman, Praktisi Hukum Ini Sebal

Mabur.co– Kasus pengejaran jambret di Sleman kini bergeser dari peristiwa jalanan ke perdebatan hukum.

Penetapan tersangka Hogi Minaya menjadi bumerang untuk citra Polri karena dianggap membela pelaku penjambret yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

Hogi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas setelah mencoba merebut kembali tas istrinya, Arista Minaya yang dijambret.

Dua pelaku penjambretan yang menggunakan sepeda motor kemudian dikejar Hogi pakai mobil, dipepet, dan para penjambret menabrak tembok, tewas ditempat.

Peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025 ini mengantar Hogi pada kasus pidana lain, yakni pidana kecelakaan lalu lintas.

Praktisi Hukum Kabupaten Sleman, Dr.Petrus Kanisius Iwan Setyawan. SH. MH, mengatakan, kasus ini yang harus diluruskan di masyarakat, kalau orang tidak tahu hukum jangan pernah berpendapat dengan hukum, apalagi dinaikkan di-upload di medsos, itu yang menjadi membiaskan (perilaku) masyarakat.

Praktisi Hukum Kabupaten Sleman Dr Petrus Kanisius Iwan Setyawan SHMH Foto Setiaky A Kusuma

“Hukum di Indonesia bukan hukum saklek untuk case atau tidak, hukum harus berjalan seperti itu. Polisi memang menjalankan seperti itu karena, polisi ada dasar untuk menentukan seseorang menjadi tersangka. Kalau nanti polisi dikecam masyarakat, padahal masyarakat mendapat berita yang salah, polisi tidak menindak.

Nanti polisi dikatain tidak cekatan, tidak tanggap, tidak melindungi rakyat masyarakat. Ini yang harus diluruskan ke masyarakat. Tersangka itu belum final, belum akhir. Dibuktikanlah di proses peradilan, biar hakim yang menentukan salah dan tidaknya,“ katanya, saat ditemui mabur.co, Kamis (29/1/2026).

Iwan menuturkan, ini opini publik yang membikin kasus menjadi runyam. Harusnya, legal opini (pandangan) itu dari pakar hukum, ahli hukum.

Jangan pendapat masyarakat yang notabene tidak tahu aturan yang menjadi acuan, salahnya di situ. Melawan kejahatan itu ada caranya, kita bisa memfoto saat kejadian, setelah itu nanti kita laporkan ke pihak berwajib (polisi), biar pihak berwajib (polisi) yang menanganinya.

Kita tidak bisa main hakim sendiri. Kemarin yang menjadi tersangka itu, ahli sudah mengatakan, ini berlebihan, seharusnya memang dikejar, sudah dihentikan, dipepet, dihentikan.

Yang menjadi masalah dalam kasus ini, mereka itu, kepepet, sudah jatuh, tidak berhenti yang mengejar, malah lari, itu yang menjadi kunci sebenarnya, dia menjadi tersangka.

“Kalau kita melihat itu, jangan sepotong-potong. Mau nge-upload berita juga jangan sepotong-sepotong. Nanti masyarakat yang jadi bermasalah, penilaian masyarakat yang jadi repot nanti,” ucapnya.

Iwan mengatakan, dalam menentukan hukum harus berimbang, dilihat semuanya, segala aspek, jangan dari satu sisi.

“Saya hanya menyarankan kepada masyarakat, media itu untuk sabar, ada prosesnya dan ada institusinya, kenapa kita harus buru-buru. Nanti apa-apa demo, apa-apa demo, nggruduk, itu semua bukan budaya kita. Sila keempat kita Pancasila itu musyawarah bukan gruduk, biar masyarakat bisa melihat, mendengar dengan berita yang tidak pasti ini,” katanya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *