Mabur.co – Delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut menjadi tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina.
Ke-88 WNI tersebut diduga bergabung dengan tentara Rusia setelah awalnya ditawari pekerjaan sebagai satpam atau tenaga administrasi dengan iming-iming gaji tinggi.
Informasi mengenai keberadaan delapan WNI tersebut muncul setelah otoritas intelijen Ukraina menyebut adanya sejumlah warga asing yang diduga direkrut ke dalam angkatan bersenjata Rusia. Dari sejumlah warga asing itu, 8 di antaranya merupakan WNI.
Informasi itu pun kemudian viral dan membuat pemerintah Indonesia turun tangan. Melalui Kementerian Luar Negeri dan lembaga lainnya, pemerintah langsung melakukan verifikasi untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, hingga bentuk keterlibatan mereka.
Dilansir Antara, Selasa (1/9/2026), Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, informasi yang diterima otoritas intelijen Indonesia menunjukkan adanya pola perekrutan melalui negara pihak ketiga.
Tidak Ditawari sebagai Tentara
Para WNI tersebut disebut tidak ditawari pekerjaan sebagai tentara sejak awal. Pasalnnya lowongan pekerjaan awalnya dibuat seolah-olah untuk pekerjaan keamanan atau administrasi. Setelah mendaftar, mereka kemudian dikirim dan diarahkan untuk menjadi tentara.
Dasco menyebut tawaran gaji besar menjadi salah satu daya tarik dalam proses perekrutan tersebut.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, hingga saat ini proses verifikasi masih terus dilakukan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Verifikasi ini diperlukan untuk memastikan berbagai informasi, termasuk identitas delapan orang yang disebut, status kewarganegaraan, bagaimana proses perekrutan berlangsung, dan sejauh mana keterlibatan mereka.
Saat ini pihak intelijen Indonesia dan Kementerian Luar Negeri juga telah mengambil langkah antisipasi. Dengan melakukan koordinasi bersama negara-negara terkait serta mengirim utusan pemerintah untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI harus menjadi prioritas. Namun jika nantinya keterlibatan 8 WNI itu terbukti, maka tindakan tersebut dianggap merupakan keputusan individu dan tidak mewakili kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.
