Dugaan Pemerasan Bupati Cilacap Ternyata untuk THR Pribadi - Mabur.co

Dugaan Pemerasan Bupati Cilacap Ternyata untuk THR Pribadi

Mabur.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap modus dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Bupati aktif tersebut diduga melakukan pemerasan dengan target pengumpulan dana mencapai Rp750 juta dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Kasus ini sendiri sebelumnya terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya.

Dilansir Antara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengumpulan dana tersebut diduga dilakukan atas perintah langsung Syamsul kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. 

Yang menarik uang yang dihimpun disebut-sebut akan digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) serta kebutuhan pribadi sang bupati.

Menurut Asep, target awal yang diminta mencapai Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk kebutuhan eksternal, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi.

Dalam pelaksanaannya, Sadmoko kemudian mendelegasikan tugas pengumpulan dana kepada tiga asisten di Sekretariat Daerah Cilacap, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), serta Budi Santoso (Asisten III). 

Ketiganya diminta menghimpun uang dari total 47 SKPD yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Proses pengumpulan dana berlangsung dalam rentang 9 hingga 13 Maret 2026. Dari periode tersebut, tercatat 23 SKPD telah menyetorkan sejumlah uang.

Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta, sebagian besar dihimpun melalui Ferry Adhi Dharma.

Uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan itu kemudian dikemas dalam sejumlah tas bingkisan. Penyidik KPK menyita uang tunai tersebut saat melakukan OTT.

Sehari setelah operasi, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka. 

Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan serta penerimaan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.

KPK juga menduga perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pengumpulan dana untuk THR. Operasi tangkap tangan tersebut disebut berhubungan dengan dugaan penerimaan yang terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk para pejabat daerah yang diperintahkan untuk mengumpulkan dana dari SKPD. 

KPK menyatakan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih luas dalam pengelolaan anggaran daerah di Kabupaten Cilacap itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *