Mabur.cp – Seorang pemuda pengangguran berinisial ZAA (20), warga Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap aparat Satreskrim Polres Kulon Progo setelah dilaporkan atas kasus kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
Dalam pengembangan kasus, pelaku ternyata juga diketahui terlibat dalam serangkaian aksi pelecehan seksual berupa begal payudara di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kulon Progo.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengungkapkan bahwa peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di sebuah wisma kawasan Glagah, Temon, Kulon Progo.
“Pengungkapan tindak pidana ancaman dan pelecehan seksual yang terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026. TKP berada di sebuah wisma di wilayah Glagah, Temon,” jelas Subihan dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Senin (16/3/2026).
Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban, NB (18), mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat, melalui aplikasi Telegram.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut secara intens hingga pelaku menawarkan pekerjaan paruh waktu sebagai model busana gamis.
Pelaku mengaku pekerjaan tersebut berasal dari toko pakaian milik ibunya. Namun, sebagai syarat seleksi, korban diminta mengirimkan video dirinya hanya mengenakan pakaian dalam.
“Pelaku meminta korban mengirimkan video telanjang untuk melihat apakah bentuk tubuhnya memenuhi kriteria menjadi model,” ungkap Subihan.
Korban yang telah terbujuk akhirnya menuruti permintaan tersebut. Namun, setelah mendapatkan video, pelaku justru menggunakannya sebagai alat ancaman.
Video tersebut kemudian dijadikan alat untuk memaksa korban melakukan hubungan badan. Pelaku mengancam akan menyebarkan video jika korban menolak.
“Setelah mendapatkan video, pelaku menggunakannya untuk mengancam korban agar mau melakukan hubungan badan,” lanjutnya.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan check-in di sebuah penginapan di kawasan Pantai Glagah. Ia juga mengiming-imingi korban uang Rp10 juta melalui kartu ATM serta berjanji akan menghapus video tersebut.
Karena takut video dan fotonya tersebar, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Pemerkosaan pun terjadi di kamar penginapan tersebut.
Setelah kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kulon Progo. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 73 lembar cetak screenshot percakapan, Flashdisk berisi video, Ponsel, Pakaian korban dan pelak hungga Sepeda motor pelaku.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa ZAA juga merupakan pelaku aksi pelecehan seksual lain yang sempat viral, yakni begal payudara terhadap sejumlah pengendara perempuan di Kulon Progo.
“Pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara meremas payudara pengendara motor perempuan di jalan,” kata Subihan.
Aksi tersebut dilakukan secara acak di sekitar enam lokasi berbeda. Modusnya, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor, mencari target, kemudian berputar balik, mendekati korban, melakukan pelecehan, dan langsung melarikan diri.
Kanit 2 Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anaz Fauzi, menyebut aksi itu dilakukan pada siang maupun malam hari.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena menyukai sensasinya,” ujar Rifai.
Polisi memastikan sudah ada korban lain yang melapor terkait aksi begal payudara tersebut, dan kasusnya akan diproses secara terpisah.
Atas perbuatannya, ZAA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b atau c, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara (pelecehan dan kekerasan seksual) serta Pasal 14 ayat (2) huruf a atau b, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara (pengancaman menggunakan konten bermuatan seksual)
Hingga saat ini polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.



