Terindikasi Investor Fiktif, 21 WN Tiongkok dan Vietnam Diusir dari Indonesia - Mabur.co

Terindikasi Investor Fiktif, 21 WN Tiongkok dan Vietnam Diusir dari Indonesia 

Mabur.co – Pemerintah melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengusir 21 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam keluar Indonesia. 

Pengusiran atau pendeportasian tersebut dilakukan setelah ke 21 WNA itu melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunakan izin tinggal. 

Tak hanya itu sejumlah WNA itu juga terindikasi sebagai investor fiktif sehingga dinilai dapat merugikan iklim investasi jika dibiarkan tetap di Indonesia.

Dari 21 WNA yang dideportasi tersebut, sebanyak 20 orang merupakan warga negara (Republik Rakyat Tiongkok) RRT sementara satu orang lainnya berkewarganegaraan Vietnam. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengambil langkah tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian melalui Operasi Gabungan Wirawaspada 2026 di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri, menjelaskan, penangkapan dan pendeportasian ke 21 WNA itu dilakukan melalui Operasi di kawasan Cipendeuy dan Cipunagara, Kabupaten Subang. 

Dari hasil Operasi tersebut ditemukan total 39 WNA yang bermasalah. Selain mengusir 21 WNA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung juga memberikan surat peringatan kepada 18 WNA terdiri atas 17 warga negara RRT dan satu warga negara Vietnam.

“Hasil pemeriksaan dari Operasi Wirawaspada ini, kami mendapati 18 orang asing yang kami berikan Surat Peringatan dan diminta untuk memperbaiki dokumen perizinannya. Kami juga mendapati 21 orang asing yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi,” ujar Novyandri sebagaimana dilansir Antara, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan operasi pengawasan orang asing ini sendiri digelar sebagai bagian dari operasi serentak nasional yang bertujuan menjaga stabilitas dan keamanan negara sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di berbagai daerah.

Menurut Novyandri, pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing ini dilakukan dengan fokus pada kawasan industri dan wilayah dengan aktivitas investasi tinggi seperti Kabupaten Subang.

“Langkah ini penting untuk memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihak Imigrasi tidak akan ragu memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, termasuk tindakan deportasi bagi WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

“Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian. Melalui tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) serta meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian,” katanya. 

Sebagai tindak lanjut dari instruksi Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, operasi ini digelar untuk mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, aktivitas ilegal, hingga kasus overstay yang dilakukan warga negara asing di Indonesia.

Selain menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, operasi tersebut juga bertujuan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif, dengan memastikan bahwa seluruh investor maupun tenaga kerja asing yang berada di Indonesia benar-benar menjalankan aktivitas sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *