Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta, Kementerian Keuangan Sampaikan Klarifikasi

3 Min Read
Teller assists a customer at a service counter in a red-and-white branded co-op, with 'Koperasi Kelurahan Merah Putih' signage in the foreground.
Pengunjung melihat produk yang dijual pada gerai Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih di Melawai, Blok M, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Mabur.co -Di media sosial beredar kabar bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp16,25 juta.

Angka tersebut terdiri dari gaji pokok Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan kesehatan Rp750.000, uang makan Rp1 juta, tunjangan komunikasi Rp500.000 dan uang transportasi Rp1 juta.  

Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah. Pemerintah juga akan menanggung gaji manajer KDMP selama dua tahun pertama operasional koperasi.

Namun hal ini langsung dibantah oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut informasi tersebut tidaklah benar.

Menurutnya, besaran gaji manajer Kopdes yang menyentuh angka Rp16 juta per bulan dianggap terlalu tinggi.

Pemerintah Belum Tetapkan Angka Final

Pemerintah belum menetapkan angka final mengenai berapa penghasilan manajer koperasi.

“Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya, kalau segitu ya kita tidak setujui saja selesai,” ujarnya, dilansir dari Antara, Rabu (26/8/2026).

Menkeu Purbaya, menegaskan, besaran gaji manajer Kopdes Merah Putih masih dalam tahap pembahasan dan kemungkinan akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP).

Ada pun besaran UMP di setiap daerah berbeda-beda tergantung pada faktor-faktor seperti biaya hidup, kondisi ekonomi, dan lainnya.

“UMP ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah karyawan,” katanya.

Pada 2026, UMP tertinggi di Indonesia dipegang oleh DKI Jakarta dengan besaran Rp5.729.876. Angka tersebut naik 6,17% dari UMP tahun sebelumnya senilai Rp5.396.761.

Sementara itu, UMP terendah dipegang oleh Provinsi Jawa Barat dengan besaran Rp2.317.601, naik 5,77% dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.191.232.

“Terbaru, Aceh akhirnya menetapkan UMP 2026 senilai Rp3.932.552 usai pembahasan yang sempat terhambat situasi bencana pada penghujung 2025. Besaran ini naik 6,7% dari UMP 2025 yang senilai Rp3.685.616,” katanya.

Gaji Mengacu UMP

Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menuturkan, sempat mengikuti rapat menyelesaikan di sisi Peraturan Presiden (Perpres) soal operasional tersebut (gaji manajer KDKMP) yaitu UMP.

Selain gaji pokok, Ferry mengungkapkan manajer KDKMP juga memperoleh tunjangan, menyesuaikan dengan lokasi beroperasinya KDKMP.

“Nanti ada tunjangan tapi sifatnya relatif. Harus disesuaikan dengan lokasi dan lain sebagainya. Jadi itu nanti diatur melalui mekanisme di rapat pengurus koperasi masing-masing,” katanya.

Menurut Ferry, dalam dua tahun pertama, gaji manajer KDKMP akan ditanggung oleh negara melalui APBN. Sementara, upah yang diterima oleh karyawan koperasi berasal dari keuntungan yang didapat tiap koperasi.

“Kenapa penting manajer? Karena memang tingkat pengetahuan dan tingkat rata-rata pendidikan di desa itu terbatas. Sehingga kita memerlukan kapasitas manajer untuk bisa mengoperasikan,” ujarnya.

Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar