Kementerian Kebudayaan Lakukan Penanganan Darurat Kebakaran Desa Adat Sade di Lombok

5 Min Read
Charred remains of a ruined room with blackened wooden beams and ash-covered floor, scattered books amid the rubble after a fire.
Naskah kuno habis terbakar di Desa Sade, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Foto: Kemenkebud

Mabur.co – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam atas musibah kebakaran besar yang menghanguskan permukiman adat Suku Sasak di Desa Adat Sade, Lombok Tengah.

Dalam rilis yang diterima mabur.co, Selasa (25/8/2026) dijelaskan pelindungan dan pemulihan desa adat menjadi prioritas mendesak karena Desa Adat Sade adalah aset budaya nasional yang tak ternilai harganya.

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Nusa Tenggara Barat bergerak cepat melakukan koordinasi lapangan, pendataan dampak, serta menyusun peta tindak lanjut menyusul musibah kebakaran hebat yang melanda kawasan permukiman tradisional Suku Sasak di Desa Adat Sade, Dusun Sade 1, RT 1, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kebakaran terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 22.05 WITA. Berdasarkan informasi awal dari masyarakat setempat, kobaran api diduga pertama kali muncul dari salah satu rumah warga di sekitar area Pohon Cinta yang berada di tengah-tengah permukiman, tidak jauh dari Masjid Tua.

Penyebab kebakaran diduga kuat akibat hubungan arus pendek listrik (korsleting) karena kondisi jaringan kabel yang saling berdempetan. Padatnya jarak antar-bangunan serta material atap jerami/alang-alang yang mudah terbakar menyebabkan api sulit dikendalikan dan menyebar luas ke seluruh area Desa Adat Sade.

Musibah ini mengakibatkan kerusakan masif pada ekosistem kebudayaan fisik dan non-fisik desa adat, dengan total aset bangunan terdampak mencapai 167 unit.

Rincian Kerusakan

Rincian kerusakan objek meliputi: Rumah Adat: 75 unit hangus terbakar, Artshop (toko kerajinan): 69 unit hangus terbakar, Lumbung Alang: 8 unit hangus terbakar, Berugak Sekepat: 6 unit terdampak, Berugak Sekenam Besar: 4 unit terdampak, aset Lainnya: 1 unit Masjid, 1 unit Bale Beleq, 1 unit Toilet Umum Wisatawan, 1 unit Gerbang Desa, dan 1 unit Pelonggo ikut terdampak kebakaran.

Selain bangunan fisik, kebakaran menghanguskan berbagai benda pusaka dan warisan budaya berharga milik masyarakat Sasak yang bernilai spiritual serta historis tinggi.

Di antaranya adalah berbagai jenis keris, tombak, dan klewang (setiap keluarga rata-rata kehilangan 3–4 bilah keris yang tidak sempat diselamatkan), 10 set peralatan seni Peresean, 8 unit Gendang Beleq (4 unit berhasil diselamatkan), serta kemusnahan Gong Tua ritual dan naskah-naskah kuno berbahasa Sanskerta.

“Prioritas utama dalam fase tanggap darurat ini adalah mengamankan dan mengidentifikasi seluruh objek material yang tersisa, baik penyelamatan fisik maupun non-fisik. Penyelamatan fisik dengan menyisir sisa-sisa reruntuhan demi menyelamatkan sisa kain tenun (wastra), benda pusaka (keris/tombak), dan fragmen manuskrip kuno yang hangus dan penyelamatan non-fisik, yaitu mendokumentasikan ingatan, cerita rakyat, sejarah lokal, dan pengetahuan tradisional langsung dari para tetua adat agar memori kolektif masyarakat Sade tetap tumbuh,” ungkap Fadli Zon.

Desa Adat Sade secara resmi telah diakui sebagai desa wisata sejak 1982 dan mendapatkan pengakuan Kementerian Pariwisata sejak 1993 sebagai bagian penting dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Namun, hasil penelusuran awal pasca-insiden menunjukkan bahwa Desa Adat Sade ternyata belum tercatat atau terdaftar dalam basis Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) Kabupaten Lombok Tengah.

Merespons temuan bahwa Desa Adat Sade belum terdaftar dalam Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) Kabupaten Lombok Tengah, Menteri Kebudayaan menegaskan komitmen penguatan data.

“Kementerian Kebudayaan siap bergerak sebagai Wali Data Masyarakat Adat untuk segera mengintegrasikan dan meregistrasi seluruh cagar budaya serta wilayah masyarakat adat secara nasional agar memiliki payung hukum pelindungan yang lebih kuat,” ungkap Fadli Zon.

Rekomendasi Pemulihan

Kementerian Kebudayaan mengusulkan Rekomendasi Pemulihan dan Rencana Aksi bersama pemerintah daerah dan pemangku adat setempat telah merumuskan 3 pilar utama usulan rekomendasi pemulihan:

1. Pemulihan Kondisi Fisik Desa: Pemugaran kembali bangunan menggunakan bahan baku tradisional asli (kayu, bambu, ijuk, alang-alang) dipadukan dengan revitalisasi penambahan fasilitas mitigasi dan pencegahan kebakaran.

2. Pemulihan Kondisi Perekonomian: Memberikan dukungan sarana dan prasarana penunjang ekonomi tradisional, seperti penyediaan kembali alat tenun beserta perlengkapannya bagi warga terdampak.

3. Pemulihan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK): Melakukan langkah rekonstruksi sejarah melalui duplikasi manuskrip kuno yang terbakar dengan memanfaatkan koleksi manuskrip sejenis yang tersimpan di Museum NTB.

Langkah pemulihan ini akan dipetakan ke dalam empat tahap strategis: Tahap I Tanggap Darurat (pengamanan lokasi dan penyelamatan sisa material), Tahap II Asesmen dan Dokumentasi (pengukuran arsitektur dan inventarisasi benda budaya), Tahap III Pelindungan dan Pemulihan (penyusunan kajian teknis dan pemulihan bangunan), serta Tahap IV Penguatan Keberlanjutan Budaya (digitalisasi dokumen dan peningkatan sistem kesiapsiagaan bencana berbasis komunitas). ***

Share This Article
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar