Mabur.co – Jajaran kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, akibat kekeliruan dalam menangani kasus Hogi Minaya.
Justru ditangkap karena membunuh jambret, meskipun jambret tersebut telah lebih dulu melakukan aksi penjambretan kepada istri Hogi, Arsita Minaya, beberapa waktu lalu.
Sidang disiplin tersebut dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Hasilnya ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, sehingga kasus Hogi Minaya pun menjadi viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026), diputuskan bahwa Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo akan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, serta mutasi yang bersifat demosi.
Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas, atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja Polri.
Polda DIY menegaskan bahwa setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan yang melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.
Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Melalui sanksi ini, Polda DIY terus berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian dalam lingkup internal Polri.
Guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)



