Mabur.co – Tradisi Garebeg Sawal Keraton Kesultanan Yogyakarta tahun Dal 1959 ini dipastikan akan berlangsung berbeda dari biasanya.
Hal itu setelah pihak Keraton Yogyakarta memastikan tidak akan melibatkan tunggangan gajah dalam pawai Garebeg Sawal tahun ini.
Meski tak sesuai tradisi yang sudah berlangsung selama ratusan tahun, keputusan Keraton Yogyakarta ini diambil demi mematuhi keputusan Kementerian Kehutanan RI 2025 lalu yang melarang penggunaan gajah dalam semua kegiatan apa pun.
Pernyataan pihak Keraton Yogyakarta sendiri disampaikan melalui unggahan akun resmi Instagram @kratonjogja, Kamis (12/3/2026).
Dalam unggahan tersebut Keraton Yogyakarta mengumumkan jadwal pelaksanaan Rangkaian Hajad Dalem Peringatan Idulfitri 2026/Dal 1959.
Salah satu poin pelaksanaan itu adalah terkait pelaksanaan tradisi Garebeg Sawal pada hari Jumat 20 Maret 2026.
“Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Republik Indonesia, maka Liman (gajah) tidak akan berpartisipasi dalam Garebeg Sawal Dal 1959,” begitu bunyi pernyataan akun resmi Keraton Yogyakarta.
Sebagaimana diberitakan Mabur.co beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Kehutanan RI secara resmi mengeluarkan aturan yang melarang total aktivitas penunggangan gajah.
Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi yang diteken pada akhir tahun 2025 lalu.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan dengan keluarnya ketentuan tersebut maka tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang boleh melakukan penunggangan gajah untuk turisme.
Raja Juli bahkan meminta publik untuk segera melaporkan setiap aktivitas atau praktik penunggangan gajah bila menemukannya di lapangan. Termasuk tindakan yang mengganggu kesejahteraan gajah di mana pun.
Pihak Kemenhut juga mengaku akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap satwa dilindungi itu.
“Penunggangan gajah untuk kepentingan apa pun, terutama untuk turisme sudah dilarang secara total di Indonesia,” tuturnya.
Kebijakan larangan penunggangan gajah ini sendiri dilakukan untuk memastikan kesamaan pemahaman dan implementasi kebijakan secara serentak, sehingga prinsip perlindungan dan kesejahteraan satwa dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Dalam SE tersebut, ditegaskan praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa (animal welfare).
Terlebih, gajah merupakan satwa dilindungi yang berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) berstatus sangat terancam punah (critically endangered). Setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab.



