Mabur.co – Kasus penyalahgunaan wewenang kembali dilakukan pejabat di daerah.
Kali ini Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang harus dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan.
Parahnya pemerasan itu dilakukan terhadap dua tersangka kasus peredaran obat terlarang dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta rupiah.
Dilansir Antara, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, melalui Kabid Propam AKBP Muhammad Andra Wardhana, di Kupang, menyatakan telah menonaktifkan Ardiyanto Tedjo untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.
“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” katanya.
Dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang tersebut bermula saat sekitar bulan Maret hingga Juli 2025 lalu, Dirserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
Dalam proses penyidikan tersebut, Ardiyanto Tedjo bersama enam personel penyidik pembantu lainnya diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH.
Transaksi dugaan pemerasan itu disebut mencapai Rp375 juta.
Praktik tersebut dilakukan melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT.
Selain berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan, hal itu juga membuat pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan terhambat karena salah satu tersangka kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Sedikitnya sebanyak 6 personil diperiksa dan dimintai keterangan.
Polda NTT melalui Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda NTT bersama Divpropam Polri juga akan menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.



