Mabur.co- Polemik penetapan Hari Raya Idulftri kembali mencuat setelah pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, viral di media sosial.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menegaskan pengumuman awal Ramadan maupun Hari Raya Idulfitri tidak boleh dilakukan di luar keputusan pemerintah.
Kewenangan tersebut, menurutnya, berada di tangan Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai representasi ulil amri.
“Keputusan pemerintah adalah hukum yang mengikat dan dapat menghilangkan perbedaan,” tegas Cholil, dilansir Sumut Pos, Jumat (20/3/2026).
Cholil juga mengutip hasil Muktamar ke-20 Nahdlatul Ulama yang menyatakan bahwa mengumumkan awal Ramadan atau Lebaran di luar keputusan pemerintah hukumnya haram, karena berpotensi memecah belah umat.

Menurutnya, larangan tersebut bukan untuk membatasi keyakinan, melainkan menjaga ketertiban dan persatuan.
Informasi terkait perbedaan penentuan hari raya, kata dia, sebaiknya cukup disampaikan di lingkungan internal masing-masing kelompok dan tidak diumumkan secara luas kepada publik.
“Meski demikian, MUI tetap menekankan pentingnya toleransi. Perbedaan dalam praktik ibadah, termasuk penetapan hari raya, tidak boleh menjadi alasan untuk saling menyalahkan,” katanya.



