Videografer yang Diduga Mark Up Proyek Desa di Karo Tepis Dirinya sebagai Koruptor - Mabur.co

Videografer yang Diduga Mark Up Proyek Desa di Karo Tepis Dirinya sebagai Koruptor

Mabur.co- Seorang videografer asal Medan bernama Amsal Sitepu saat ini harus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan mark up dalam pembuatan video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu tengah menuai sorotan sebagian publik di media sosial.

Amsal dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan karena diduga telah terlibat dalam tindak pidana korupsi, dengan nilai kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp202 juta.

Amsal Christy Sitepu merupakan seorang profesional kreatif yang dikenal sebagai fotografer dan sinematografer berbasis di Medan.

Melalui akun Instagram pribadinya, @amsalsitepu, ia menampilkan berbagai karya di bidang produksi konten visual, baik fotografi maupun videografi.

Selain aktif sebagai kreator, Amsal juga menjabat sebagai direktur di Promiseland Pictures.

Di sisi kewirausahaan, ia dikenal sebagai pemilik beberapa usaha kuliner dan gaya hidup, di antaranya Ibabibabiuap, Sateku Berastagi, dan Siang Coffee.

Dari sisi pendidikan yang terlihat di laman resmi PDDikti, Amsal Christy Sitepu tercatat sebagai alumni Universitas Quality yang beralamatkan di Jalan Ngumban Surbakti, Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ia menempuh pendidikan pada jenjang Sarjana (S1) di Program Studi Manajemen dan memulai statusnya sebagai peserta didik baru sebelum akhirnya menyelesaikan studinya pada semester ganjil tahun akademik 2014/2015.

Latar belakang pendidikan ini turut mendukung kiprahnya dalam mengelola bisnis dan proyek kreatif yang dijalaninya saat ini.

Videografer Amsal Christy Sitepu mengungkapkan kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat dirinya.

Ia mengaku tidak pernah diperiksa oleh inspektorat terkait proyek video profil desa, namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Amsal dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, awalnya dipanggil sebagai saksi pada 2025, tetapi pada 19 November 2025 statusnya berubah menjadi tersangka.

“Padahal pada faktanya, Pak, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun. Tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh inspektorat atas pekerjaan ini, Pak,” kata Amsal, dilansir Republika.

Ia juga menyinggung hasil pemeriksaan yang disebut pernah dilakukan terhadap pihak desa.

“Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa. Satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan, mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat. Tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah,” katanya.

Menurut Amsal, fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur yang memberatkan dirinya.

“Kepala desa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yang seharusnya menjadi saksi yang memberatkan saya, tidak ada yang memberatkan saya, Pak. Mereka menyatakan mereka puas dengan hasil pekerjaan ini,” ujarnya.

Ia pun mengaku kebingungan atas status hukum yang disematkan kepadanya. Bahkan, ia mengatakan dalam persidangan, hakim sempat mempertanyakan alasan dirinya bisa dipenjara.

“Bahkan, Hakim Ketua pada saat itu di salah satu persidangan bertanya, kenapa dia bisa dipenjara, gitu. Hakim bertanya sama kepala desa, mereka tidak tahu. Ada proposal yang dia tawarkan. Kepala desa menjawab, ada. Berapa nilai proposal yang dia tawarkan? Rp 30 juta, kata kepala desa. Berapa yang kalian bayarkan? Rp 30 juta,” katanya.

“Dan Hakim bertanya, terus kenapa dia bisa dipenjara? Kepala desa berjawab, tidak tahu yang mulia, gitu. Dan sampai saat ini pun saya sangat bingung atas kondisi ini.” katanya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa oleh Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Komisi III DPR berkomitmen memperjuangkan keadilan untuk Amsal Sitepu.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini. Ia akan memastikan Amsal mendapatkan keadilan.

“Iya Pak, yang sabar Pak, Insyaallah kita semua berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan untuk Bapak Amsal Sitepu. Pak Hinca bahkan khusus mendampingi di sana,” kata Habiburokhman dilansir CNN, Senin (30/3/2026).

Sementara itu, Hinca, yang mendampingi Amsal, juga turut buka suara. Ia menyoroti kondisi Amsal Sitepu yang sudah ditahan selama 130 hari terkait dugaan korupsi.

“130 hari ditahan berarti kehilangan kreatifitasnya 130 hari, negara kehilangan anak mudanya selama 130 hari. KUHP kita tidak (dibentuk) seperti itu,” ucap Hinca.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *