Mabur.co – Berbagai kekacauan dalam ketatanegaraan yang ditimbulkan oleh rezim Prabowo-Gibran sejak akhir 2024 lalu, telah memantik diskusi dari banyak pihak, termasuk dari kalangan pengamat politik dan hukum tata negara.
Mereka bahkan mulai membentuk forum khusus, dan mulai mendiskusikan bagaimana menggulingkan rezim kekuasaan Prabowo-Gibran, sebelum masa jabatannya berakhir, alias sebelum tahun 2029.
Hal ini juga sejalan dengan ide dari Ketua (sekarang mantan) BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang mengusulkan adanya “Reformasi jilid 2”, untuk dapat menghentikan Prabowo dari jabatannya sebagai presiden, tanpa harus menunggu pelaksanaan Pemilu berikutnya di tahun 2029 mendatang.
Dalam acara halal bihalal “Sebelum Pengamat Ditertibkan”, beberapa waktu lalu, para pengamat juga mulai mengusulkan hal yang sama, yakni menggulingkan rezim kepemimpinan Prabowo-Gibran, tanpa harus menunggu proses pemilu berikutnya, yang baru akan berlangsung sekitar tiga tahun lagi.
Bahkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pun sudah diatur, bahwa jabatan presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan (dengan istilah impeachment) tanpa perlu menunggu masa jabatan lima tahun usai.
Itu artinya, wacana “reformasi jilid 2” atau “pemakzulan” bagi presiden Prabowo, sudah dianggap sah secara konstitusi, dan bisa segera dilaksanakan, apabila situasinya sudah memungkinkan.
Bagi seorang akademisi dan pakar hukum tata negara, Feri Amsari, impeachment kepada seorang Presiden dan Wakilnya adalah sesuatu yang sah dan konstitusional, dan bukan merupakan kudeta atau paksaan. Karena aturannya memang sudah seperti itu.
Sehingga jika presiden dan wakilnya dianggap sudah tidak mampu menjalankan tugas-tugas ketatanegaraan sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan, maka mereka sudah sah untuk di-impeach, alias diberhentikan dari jabatannya sebelum periodenya berakhir.
“Setiap presiden bisa diteriaki di-impeach (dimakzulkan). Boleh dan bisa. Karena ada di Undang-undang Dasar, serta Undang-undang Pemilu. Jadi itu bukan kudeta ataupun paksaan. Aturannya sudah ada dan jelas semuanya,” ungkap Feri Amsari dalam acara halal bihalal “Sebelum Pengamat Ditertibkan”, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Sociocorner, belum lama ini.
Dalam konstitusi sendiri, impeachment bisa berlaku untuk presiden saja, serta presiden wakilnya sekaligus. Dengan kata lain, Prabowo-Gibran bisa dilengserkan dalam “satu paket” bersamaan.
Karena bagi Feri, tidak ada artinya jika meng-impeach Prabowo, tapi justru melenggangkan Gibran sebagai presiden penggantinya. Terlebih Gibran adalah anak sulung dari presiden sebelum Prabowo, yakni Joko Widodo.
“(Menerapkan) impeachment itu boleh kok presiden dan/atau wakil presiden. Boleh salah satunya, boleh kedua-duanya. Wakil presiden kita saja, jangankan sebelum pelantikan atau sebelum bekerja, sebelum bekerja saja dia sudah melanggar konstitusi (dengan melanggar aturan batas usia untuk calon kepala dan wakil kepala negara dalam Pemilu 2024),” tambah Feri.
Feri pun berpesan, agar segenap masyarakat sipil bisa lebih kompak dan segera menyatukan kekuatan, agar impeachment bagi Prabowo-Gibran bisa segera terlaksana secepatnya.
Harus ada pergerakan yang mulai dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat, untuk dapat menggerakkan massa dalam jumlah yang besar, sehingga kekuasaan rezim saat ini bisa digulingkan sesegera mungkin. (*)


