Mabur.co- Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menjadi sorotan tajam menyusul temuan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam pengadaan barang untuk program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Di tengah pasar gadget yang semakin kompetitif, harga tablet seperti Samsung Galaxy Tab Active5 menjadi salah satu tolok ukur yang kerap dibandingkan publik antara nilai fungsi dan harga yang dibayar.
Tak disangka, satu perangkat bisa dibanderol belasan juta rupiah, pertanyaan soal efisiensi pun tak terelakkan.
Dalam rincian anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025, belanja kendaraan muncul sebagai pos terbesar dengan nilai mencapai Rp1,39 triliun.
Dan kasus pengadaan motor listrik dari Cina itu ramai dipertanyakan sampai menteri keuangan pun kecolongan dan DPR akan memanggil BGN.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, juga menilai pengadaan ini memunculkan dugaan unsur melawan hukum dan dugaan penggelembungan anggaran.
Mengacu pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan opsi tahun anggaran 2025, nilai kontrak pengadaan paket peralatan TIK berupa tablet mencapai Rp508,49 miliar. Nilai kontrak ini dibagi menjadi sembilan paket pengadaan.
“Praktik ini diduga untuk menghindari kategori pengadaan kompleks yang mensyaratkan ketentuan tambahan, seperti kewajiban memperoleh pendapat dari ahli hukum kontrak dan penggunaan metode prakualifikasi,” kata Wana, dilansir BBC, Jumat (17/4/2026).
Wana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dalam hal ini dan melakukan penyelidikan agar membuktikan program prioritas presiden tidak kebal hukum dengan berani menindak dugaan pelanggaran yang telah terang benderang.
“Sejumlah barang ini dinilai tidak tepat dengan tujuan pemenuhan gizi dari program Makan Bergizi Gratis yang berada di bawah naungan BGN,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berkata informasi tentang tingginya harga perangkat tablet yang dibeli BGN dan pengadaan lain akan menjadi bahan evaluasi serius bagi KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.
“Pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu sektor yang rawan tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK mendorong agar digitalisasi proses pengadaan barang dan jasa tidak hanya mendorong efektivitas, tetapi juga efisiensi,” ucap Budi.



