Mabur.co – Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi komisi migas senilai Rp271 miliar.
Penetapan tersangka Arinal Djunaidi dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Selasa (28/04/2026). Arinal kini harus mendekam di Rutan Way Huwi untuk menjalani masa penahanan pertama.
Arinal sendiri merupakan Gubernur Lampung periode 2019-2024. Lahir di Tanjungkarang, Lampung pada tanggal 17 Juni 1956, ia dikenal sebagai politisi dari Partai Golkar.
Dikutip Antara, sebelum menjadi Gubernur, ia merupakan seorang birokrat yang telah malang melintang di pemerintahan sejak tahun 1986.
Memulai kariernya sebagai Kepala Seksi Penyuluhan di Dinas Pertanian Kotamadya Bandar Lampung, ia pernah menempati berbagai posisi mulai dari Kepala Dinas Pertanian Kota Metro, hingga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Puncak karirnya terjadi pada 2014, saat ia diangkat menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung. Arinal kemudian pensiun sebagai pegawai negeri sipil dan sekretaris daerah pada 2016.
Setelah pensiun, ia didapuk menjadi Ketua DPD Partai Golkar dan maju dalam Pilkada Gubernur Lampung tahun 2018. Setelah memenangi Pilkada dan menjabat sebagai Gubernur, Arinal sempat viral pada tahun 2023.
Saat itu, publik ramai membahas kinerjanya setelah muncul video kritik seorang tiktoker Bima Yudho Saputro terhadap kondisi jalana Provinsi Lampung yang rusak parah.
Presiden RI Jokowi saat itu sampai datang ke Lampung untuk menginspeksi jalan rusak. Ketika mendampingi Jokowi, Arinal Djunaidi pun sempat kena sentil soal jalan yang rusak parah di wilayahnya.
Dilansir Liputan6.com Arinal tercatat memiliki harta kekayaan fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) versi KPK, harta kekayaan Arinal mencapai Rp 28,6 miliar.
Data ini diperoleh dalam laporan periodik 2023 yang disampaikan Arinal pada 25 Maret 2024, saat masih menjabat sebagai Gubernur Lampung.
Rincian Harta Kekayaan Arinal terdiri dari 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Lampung, Sleman, Bogor, hingga Tangerang. Nilainya mencapai Rp 9,66 miliar.
Dia juga melaporkan tiga unit mobil dengan total Rp 494,6 juta, harta bergerak lain Rp 320 juta, serta kas dan setara kas Rp 18,16 miliar. Total kekayaan Arinal yang tercatat di KPK mencapai Rp 28,64 miliar.



