Peringatan Hari Buruh, Buruh Hadapi Ketidakpastian Pekerjaan - Mabur.co

Peringatan Hari Buruh, Buruh Hadapi Ketidakpastian Pekerjaan

Mabur.co- Peringatan Hari Buruh  yang jatuh pada 1 Mei merupakan bagian dari potret ketenagakerjaan di Indonesia yang masih diwarnai kerentanan sistemik. Mulai dari rendahnya upah minimum hingga terbatasnya jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Di tengah arus industrialisasi, berbagai persoalan buruh dinilai masih belum terselesaikan secara tuntas. Pasalnya, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah.

Upah minimum yang berlaku sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Pada saat yang sama, sebagian besar pekerja informal tidak terjangkau oleh skema perlindungan sosial.

Dalam kondisi pasar kerja yang tidak seimbang, hal ini justru memperlemah posisi buruh. Ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Hempri Suyatna, mengatakan, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah.

Ia menyebut sebagian besar tenaga kerja berada dalam kondisi kerja yang tidak stabil dan minim perlindungan. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan buruh masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan.

Dalam praktiknya, pekerja kerap ditempatkan sebagai bagian dari proses produksi, bukan sebagai subjek yang memiliki hak dan posisi yang setara.

“Jangan-jangan buruh itu masih dipandang sebagai alat produksi seperti mesin, sehingga belum sepenuhnya ditempatkan sebagai subjek dalam proses industri,” ujarnya, saat ditemui di UGM, Jumat (1/5/2026).

Hempri menyoroti adanya ketimpangan yang lebar antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masyarakat. Paling dekat, ia mencontohkan kondisi di Yogyakarta, di mana besaran upah tidak sebanding dengan biaya hidup riil.

“Di Yogyakarta misalnya kalau kita lihat Rp2,6 juta ya UMP tapi kemudian kebutuhan hidup layak kita kan di atas Rp4 juta bahkan mungkin kemarin rata-rata harian hidup biaya hidup mahasiswa itu sekitar Rp2,7-2,8 juta. Artinya enggak cukup kalau kemudian kita korelasikan dengan soal upah,” katanya.

Hempri menuturkan, perubahan pola kerja yang semakin fleksibel seiring berkembangnya ekonomi digital. Kehadiran gig economy membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama generasi muda.

Namun di balik fleksibilitas tersebut, terdapat persoalan perlindungan yang belum sepenuhnya terjamin. Banyak pekerja di sektor ini tidak memiliki jaminan sosial, jaminan kesehatan, maupun kepastian pendapatan.

“Pekerja di sektor gig ini menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal,” jelasnya.

Hempri mengatakan, persoalan upah masih menjadi isu mendasar yang dihadapi buruh di berbagai daerah. Upah minimum yang berlaku sering kali belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.

Pada saat yang sama, sebagian besar pekerja informal tidak terjangkau oleh skema perlindungan sosial. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan yang cukup besar dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

“Sebagian besar tenaga kerja kita ada di sektor informal yang tidak terjangkau oleh jaminan sosial, sehingga kerentanannya semakin tinggi,” katanya.

Hempri menggarisbawahi minimnya jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal.

Menurutnya, mayoritas tenaga kerja Indonesia saat ini berada di sektor yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan maupun ketenagakerjaan yang disediakan pemerintah.

“86 persen struktur tenaga kerja kita adalah sektor informal yang mereka kadang kala sebagian besar itu tidak terjangkau oleh berbagai bentuk fasilitas skema jaminan-jaminan tersebut. Ini yang saya kira menjadi persoalan,” ujarnya.

Hempri mengatakan, fenomena deindustrialisasi di sektor manufaktur turut memperparah situasi dengan meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi keberlanjutan kerja para buruh di sektor industri.

“Kondisi ekonomi yang mungkin tidak baik-baik saja, itu kan juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kemudian soal kenyamanan kerja, sustainability untuk kerja. Itu juga kadang kala menjadi sebuah persoalan,” tandasnya.

Hempri menilai relasi antara buruh dan perusahaan masih belum berada pada posisi yang setara. Buruh sering kali berada dalam posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan dengan pemilik modal.

Hal ini membuat berbagai tuntutan pekerja sulit terpenuhi secara optimal. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjembatani hubungan industrial agar lebih seimbang.

“Pemerintah harus hadir sebagai jembatan agar relasi antara buruh dan perusahaan bisa lebih seimbang dan tidak timpang,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menyoroti regulasi ketenagakerjaan mengalami perubahan signifikan setelah hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Banyak aspek perlindungan yang sebelumnya diatur oleh negara kini dikembalikan pada mekanisme kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Dalam kondisi pasar kerja yang tidak seimbang, hal ini justru memperlemah posisi buruh.

Ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah.

“Ketika posisi tawar pekerja sangat rendah, kesepakatan yang terjadi tidak akan pernah benar-benar setara,” tuturnya.

Nabiyla memprediksi isu penghapusan outsourcing dan upah akan kembali menguat, terutama menyambut tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tahun 2026 ini adalah deadline revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan berdasarkan putusan MK. Jadi kemungkinan besar teman-teman (buruh) akan mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ini benar-benar terlaksana di tahun 2026 ini,” ujarnya.

Nabiyla menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut berdampak pada meningkatnya ketidakpastian kerja. Sistem kontrak dan outsourcing menjadi semakin luas tanpa batasan yang ketat.

Banyak pekerja akhirnya berada dalam kondisi kerja yang tidak stabil dalam jangka panjang. Situasi ini mendorong munculnya fenomena job insecurity di kalangan buruh.

“Pekerja menjadi terus berada dalam kondisi tidak pasti dan rentan terhadap eksploitasi,” katanya.

Nabiyla juga menyoroti keterbatasan cakupan perlindungan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi yang ada masih berfokus pada hubungan kerja formal antara pekerja dan pengusaha.

Sementara itu, pekerja di sektor informal, gig economy, maupun pekerja lepas belum sepenuhnya terlindungi. Hal ini menyebabkan sebagian besar pekerja tidak memiliki jaminan hukum yang memadai.

“Banyak dari kita bekerja, tetapi tidak semuanya bisa dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan yang ada,” ujarnya.

Nabiyla menyinggung arah reformasi hukum ketenagakerjaan yang dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan pola kerja.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa opsi yang kerap dibahas, mulai dari membuat regulasi baru, meredefinisi hubungan kerja, hingga melakukan perubahan bertahap pada aturan yang ada.

Namun dalam konteks Indonesia saat ini, tidak semua opsi tersebut memiliki peluang yang sama untuk direalisasikan. Pertimbangan politik hukum dan dinamika legislasi turut memengaruhi arah kebijakan yang dapat ditempuh dalam waktu dekat.

“Kalau ditanya mana yang paling mungkin sekarang, menurut saya adalah membuat aturan khusus untuk pekerja platform atau gig worker, karena itu sudah mulai masuk dalam agenda legislasi,” tegasnya.

Nabiyla mengatakan,  fokus utama dalam revisi tersebut adalah mengembalikan regulasi ketenagakerjaan ke dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini bertujuan untuk memperkuat aturan yang selama ini dianggap terlalu longgar.

“Dalam konteks substantif sepertinya tadi outsourcing, kemudian PKWT jadi salah satu hal yang diperjuangkan untuk lebih strict gitu, tidak seperti Undang-Undang Cipta Kerja,” ucapnya.

Nabiyla mengingatkan bahwa perlindungan buruh juga membutuhkan keterlibatan aktif dari pekerja itu sendiri. Kesadaran kolektif menjadi kunci dalam memperjuangkan hak dan mendorong perubahan kebijakan.

Momentum Hari Buruh dapat dimanfaatkan sebagai ruang untuk menyuarakan aspirasi pekerja. Partisipasi publik dinilai penting agar isu ketenagakerjaan tidak hanya menjadi wacana tahunan.

“Sudah waktunya kita tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut terlibat dalam memperjuangkan perlindungan pekerja,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *