Mabur.co– Rentetan kecelakaan kereta api kembali memicu kekhawatiran publik. Insiden tragis yang melibatkan KRL Commuter Line, taksi online, dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi menjadi pengingat bahwa persoalan keselamatan belum sepenuhnya tuntas, baik dari sisi sistem maupun perilaku masyarakat.
Kecelakaan kereta api terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026) malam. Peristiwa ini melibatkan rangkaian KRL Commuter Line, taksi online, serta KA Argo Bromo Anggrek. Total 106 korban dilaporkan, dengan 90 orang mengalami luka-luka dan 16 lainnya meninggal dunia.
Peneliti dan Staf Ahli dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada (UGM), Iwan Puja Riyadi, menjelaskan, kecelakaan kereta api ini tidak hanya disebabkan oleh faktor tunggal saja, terdapat peristiwa berantai yang mendorong terjadinya tragedi tersebut.
“Peristiwa kecelakaan kereta tersebut merupakan hasil dari efek domino yang akar permasalahannya dimulai dari kejadian di perlintasan sebidang, terdapat beberapa faktor yang mungkin terjadi dan hal ini dipicu oleh faktor primer, yaitu mungkin karena ada taksi mati atau berhenti di perlintasan,” ujarnya Jumat (1/5/2026).
Iwan mengatakan, meskipun kereta sudah menggunakan sistem modern (sistem blok), risiko kecelakaan tetap ada. Kereta tidak bisa dengan cepat memberhentikan lajunya secara mendadak.
Iwan menjelaskan bahwa terdapat keterlambatan informasi yang diperoleh kereta api Argo Bromo Anggrek yang membuat mereka sulit untuk berhenti langsung, meskipun sudah dilakukan pengereman.
“Jadi bisa juga dimungkinkan karena ada kejadian itu, kereta yang di belakangnya menerima informasi sudah berdekatan dengan lokasi kejadian,” terangnya.
Iwan menjelaskan, selain itu, faktor kepadatan pada lalu lintas kereta di stasiun tersebut semakin memicu terjadinya peristiwa beruntun tersebut.
Lalu di luar persoalan teknis, Iwan menerangkan bahwa penyebab utama dari kecelakaan ini adalah perilaku masyarakat yang tidak disiplin dalam menghadapi teknologi.
“Kesadaran masyarakat masih rendah terhadap permasalahan ini yang ditandai dengan perilaku menerobos palang pintu,” jelasnya.
Iwan mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas, bukan malah menuntut sistem untuk menyesuaikan dengan ketidakpatuhan.
Secara regulasi, perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api sebenarnya tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti volume lalu lintas rendah atau topografi yang sulit.
Oleh karenanya, sebaiknya dilakukan perbaikan perlintasan melalui pembangunan fly over atau underpass misalnya, sehingga tidak ada lagi perpotongan arus antara kendaraan bermotor dan kereta api.
“Secara konsep itu tidak boleh ada perlintasan sebidang, kecuali terdapat kondisi tertentu,” terangnya.



