Mabur.co – Perdebatan mengenai “ASN (Aparatur Sipil Negara) harus mundur jika tidak sesuai dengan arahan presiden” yang disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU), Doddy Hanggodo, beberapa waktu lalu, terus menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, termasuk para akademisi kampus, yang juga bagian dari ASN itu sendiri.
Pernyataan Menteri PU tersebut seolah-olah menyiratkan kesan bahwa Indonesia adalah negara “kerajaan”, dimana pusat kekuasaan tertinggi dipegang oleh presiden Prabowo Subianto. Dan siapapun rakyat (bawahan) yang tidak sependapat dengan gagasan presiden, diminta untuk keluar dari profesi ASN, kabur ke Yaman, dituding bagian dari antek-antek asing, dilaporkan ke polisi, disiram air keras, dan seterusnya.
Merespons berbagai fenomena tersebut, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, berusaha menjelaskan kembali apa yang dimaksud dengan negara “republik”, sebagai sebuah sistem yang dianut oleh negara demokrasi seperti Indonesia sejak masa kemerdekaan.
Dalam negara republik, kekuasaan tertinggi dipegang sepenuhnya oleh “publik” alias rakyat, dengan berpedoman pada kuantitas (jumlah). Tentu saja, jumlah rakyat jauh melebihI jumlah pemerintah, sebagai perwakilan yang diberi amanah mengelola republik ini.
“Kalau sekarang ada pihak-pihak yang bilang ‘hei, jangan kritik presiden, Anda ini kami (pemerintah) gaji loh’, maka sebenarnya kekuasaan tengah menjadi otoriter. Berpendapat dan mengkritik itu hak (setiap warga negara),” ucap Bivitri Susanti, dalam video terbaru di kanal YouTube pribadinya, Bivitri Susanti, belum lama ini.
Dalam negara “republik”, setiap perbedaan pendapat atau pandangan hendaknya didiskusikan atau diperdebatkan sesuai data masing-masing. Bukan kemudian dikriminalisasi berupa pelaporan ke polisi, disiram air keras, disuruh kabur ke Yaman, dan lain-lain.
“Dalam (negara) republik, kita (pihak yang mengkritik) akan memberikan bukti bagi pendapat kita, argumennya, kalau kita punya bukti harus dijelaskan. Dan sebaliknya, orang yang dikritik juga jangan langsung ‘hei, diam kamu!’, ‘saya bawa kamu ke pengadilan’, ‘saya siram kamu dengan air keras’, ‘silakan kabur aja ke Yaman!’. Tapi jawab kritikan tersebut. Nah itu yang namanya republik. Jadi ada percakapan (debat) antara dua pihak dengan argumennya masing-masing,” tambah Bivitri.
Dengan maraknya aksi kriminalisasi maupun statement pertentangan yang disampaikan oleh pihak pemerintah (maupun buzzer-buzzer pendukungnya) terhadap orang-orang yang mengkritik kebijakan negara dalam beberapa waktu terakhir, Bivitri meyakini bahwa Indonesia saat ini sudah tidak lagi menjadi negara republik, melainkan negara kerajaan.
Sehingga sebutannya bukan lagi “Negara Kesatuan Republik Indonesia” (NKRI), melainkan “Negara Kesatuan Kerajaan Indonesia” (NKKI). (*)



