Mabur.co- Aparat keamanan Arab Saudi, menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah karena diduga mempromosikan layanan haji ilegal melalui media sosial.
Proses penggerebekan yang diunggah di akun X @security_gov menunjukkan beberapa mobil polisi tiba dan langsung merangsek masuk ke kamar.
Sejumlah uang tunai dalam rupiah ditemukan di laci dan terlihat beberapa bundling, mulai dari pecahan Rp2.000 hingga Rp10.000.
“Mereka telah ditahan dan prosedur hukum telah diambil untuk kemudian dirujuk ke Penuntutan Umum,” tulis keterangan dalam unggahan lainnya, dikutip Minggu (3/5/2026).
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Heni Hamidah, mengatakan, pihaknya telah menerima informasi resmi terkait kasus ini.
“Baru saja ini saya baru dapat juga. KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah,” katanya dilansir Kompas.com.
Heni mengatakan, aparat keamanan Arab Saudi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu.
“Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” ujar Heni.
Sementara itu, Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, bahwa Polri akan berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI serta KBRI untuk mengomunikasikan kasus ini dengan Kepolisian Arab Saudi karena locus (lokasi) kasus tersebut berada di Makkah, Arab Saudi.
“Biar bagaimanapun WNI yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum,” katanya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tiga WNI tersebut diduga melakukan penipuan berupa memproduksi serta mengiklankan dokumen-dokumen palsu terkait dengan haji.
“Mereka melakukan tindak pidana tersebut, kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian Arab Saudi dan tentu itu membutuhkan pendampingan dari kepolisian kita di Indonesia,” ucapnya.



