Mabur.co – Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Tak hanya itu, pendiri Gojek itu juga dituntut membayar uang ganti rugi Rp5,6 triliun kepada negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.
Pascapembacaan tuntutan itu, Nadiem tampak begitu kecewa. Ia terlihat menangis dengan dipeluk istrinya.
Sejumlah video juga memperlihatkan ia membagikan kesedihannya bersama para pengemudi ojek online yang datang ke lokasi persidangan.
Dilansir Liputan6.com, Rabu (13/5/2026), pascatuntutan itu Nadiem langsung memberikan pernyataan di hadapan wartawan. Ia mengaku sangat kecewa atas tuntutan tersebut.
“Hari ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem, Rabu (13/5/2026).
Dalam kesempatan itu Nadiem mengaku heran dengan tuntutan jaksa terhadap dirinya. Termasuk tuntutan tambahan 9 tahun penjara apabila tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
“Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya dan seluruh masyarakat sudah mengetahui,” ujarnya.
Tak hanya itu ia juga mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya dibanding perkara pidana lain. Yang dikatakan lebih besar dibanding pelaku pembunuhan ataupun teroris.
Meski kecewa dan harus menanggung tuntutan 18 tahun penjara serta denda Rp5,6 triliun, Nadiem menegaskan tidak menyesal pernah menjadi menteri dengan bergabung dalam pemerintahan era Joko Widodo.
“Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam kementerian,” katanya.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa Roy Riady membacakan sejumlah tuntutan kepada Nadiem Makarim.
Ia dituntut penjara 18 tahun penjara serta denda pidana sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan.
Jika tidak memenuhi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila masih belum terpenuhi atau dibayarkan, maka ia wajib mengganti dengan hukuman penjara selama 180 hari.
Selain itu Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti secara detail sebesar Rp809 miliar dan Rp4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun).
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun jika tak mencukupi, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Jaksa menyebut Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, tindak pidana tersebut terjadi di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan.
Jaksa juga menilai perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.




