Mabur.co- Kementerian keuangan (Kemenkeu) RI mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 sebanyak Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun. Dengan capaian tersebut, pemerintah menghadapi defisit setoran pajak sebesar Rp271,7 triliun.
Menanggapi menurunnya setoran pajak tahun 2025 lalu tersebut, ekonom UGM, Rijadh Djatu Winardi, Ph.D, menilai penurunan pajak ini merupakan realisasi pajak yang tidak mencapai target bukan semata persoalan administrasi, tetapi juga cerminan dari melemahnya basis pajak.
“Saya kira hal ini harus dibaca sebagai refleksi dari tekanan yang berlapis yang dihadapi perekonomian serta sistem fiskal kita yang mengalami perlambatan dan berbagai shock yang terjadi sepanjang tahun,” ujarnya saat dikonfrimasi mabur.co via whatsapp, Selasa (13/1/2026).
Rijadh menuturkan, sementara itu dari sisi ekonomi, perlambatan pertumbuhan memang berdampak langsung pada penerimaan pajak. Rijadh menegaskan bahwa hal ini disebabkan oleh aktivitas usaha yang melambat, laba perusahaan menurun, dan konsumsi rumah tangga tertahan.
Kegiatan non-ekonomi murni, seperti bencana, pun turut memberi tekanan bagi permasalahan ekonomi. Ditambah dengan tantangan dari aspek administrasi perpajakan. Belum lagi implementasi coretax administration system yang belum berjalan optimal membuat proses layanan, pelaporan, serta pengawasan pajak tidak seefisien yang diharapkan.
“Akibatnya upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sepanjang 2025 belum memberikan hasil maksimal yang berisiko pada penurunan kepatuhan sukarela jika tidak segera dibenahi,” ujarnya.
Rijadh menuturkan bahwa pemerintah perlu menyeimbangkan penegakan hukum dengan edukasi dan literasi perpajakan. Sistem pajak yang dianut pemerintah berbasis self assesment.
“Kepatuhan jangka panjang hanya bisa dibangun jika wajib pajak memahami kewajibannya, merasa dilayani dengan baik, dan mendapatkan kepastian administrasi,” jelasnya.
Rijadh menjelaskan, pemerintah perlu mulai serius memanfaatkan pendekatan kebijakan wajib pajak yang mempertimbangkan perilaku individu, bukan berdasarkan norma dan bertumpu pada aturan tertulis.
“Melalui pendekatan ini akan relatif murah, tidak mengganggu aktivitas usaha, tetapi berpotensi memperkecil tax gap secara gradual,” terangnya.
Rijadh menilai untuk mengatasi permasalahan ini solusi yang perlu dilakukan adalah dengan optimalisasi pemajakan berbasis rantai nilai, bukan hanya entitas. Banyak potensi pajak hilang bukan karena tarif yang rendah, tetapi karena fragmentasi transaksi dalam satu ekosistem usaha. Hal ini untuk mendorong pelaporan yang lebih konsisten dan wajar.
“Dengan memanfaatkan data lintas sektor dan lintas institusi, pemerintah bisa memetakan value chain secara lebih utuh, sehingga ketidaksesuaian antara input, output, dan margin usaha bisa terdeteksi lebih dini,” paparnya. ***



