Mabur.co – Meskipun pemberitaan mengenai angka keracunan MBG tidak banyak di-publish oleh berbagai media maupun lembaga tertentu dalam beberapa waktu terakhir, hal itu bukan berarti angkanya sudah turun apalagi hilang begitu saja.
Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per Juli 2026 lalu, angka keracunan akibat menu makanan MBG saat ini telah mencapai angka 40.759 di seluruh Indonesia, dengan dominasi di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Antisipasi Trauma
Secara tidak langsung, hal itu telah menimbulkan rasa trauma tersendiri, baik bagi anak-anak sekolah selaku penerima manfaat, maupun orang tuanya, yang harus menerima kenyataan bahwa anaknya harus menyantap menu kurang sehat dan seterusnya.
“Yang paling parah itu mereka (siswa) trauma, ya. Jadi ada konflik antara sekolah dengan orang tua. Bisa dibayangkan ketika kita sebagai orang tua yang melihat anak kita hampir kehilangan nyawa karena napas yang terengah-engah, dibantu oksigen, dan seterusnya. Apakah bisa sembuh atau tidak. Itu semua terjadi setelah menyantap makanan MBG, gitu,” ungkap Koordinator JPPI, Abdullah Ubaid Matraji, seperti dilansir dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, beberapa waktu lalu.
Acuh terhadap Data Keracunan
Lebih lanjut, Matraji juga menyoroti bagaimana pihak SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) seolah tidak mempedulikan setiap data keracunan yang terjadi, maupun berempati terhadap perasaan yang dialami para siswa maupun orang tua di setiap sekolah.
Karena SPPG hanya sekadar “menjalankan tugas” yang diberikan oleh BGN (Badan Gizi Nasional) yang tertuang dalam juknis (petunjuk teknis) dan sebagainya.
“Akhirnya banyak orang tua yang trauma, anak-anak juga trauma dan nggak mau makan lagi. Tapi SPPG itu sepertinya tidak mau tahu dengan data itu (keracunan). Di sekolah itu pokoknya ada data misalnya 300 porsi per hari untuk satu sekolah, sudah gitu aja terus setiap harinya,” tambah Matraji.
Matraji menyebutkan, setiap sekolah tidak diperkenankan untuk menolak pemberian menu MBG, melakukan protes, atau menyampaikan keluhan kepada pihak SPPG, terkait adanya kasus keracunan maupun trauma yang dialami anak maupun orang tuanya.
Karena bagi SPPG tersebut, setiap sekolah harus menghormati kontrak yang telah disepakati selama dua atau tiga tahun. Dengan melakukan penolakan, protes, atau menyampaikan keluhan dari para orang tua dan semacamnya, artinya pihak sekolah telah melanggar isi perjanjian kontrak tersebut, dan sebagainya. (*)
