Mabur.co – Pakar hukum tata negara, Profesor Denny Indrayana, baru-baru ini menggelar sayembara berhadiah Rp 100 juta.
Sayembara ini berisi ajakan bagi masyarakat, untuk bisa menemukan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang selama ini tidak pernah ditunjukkan ke publik.
Gibran sendiri sejatinya sudah pernah menunjukkan ijazah S1-nya ke hadapan publik, yakni ketika menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan University of Bradford di Singapura. Ijazah itu ia tunjukkan di Balai Kota Solo pada 2023, untuk merespons tudingan ijazah palsu, sama seperti yang ditujukkan kepada sang ayah, Joko Widodo, yang sampai saat ini belum juga tuntas.
Meski demikian, mantan dosen di UGM ini masih tetap mempertanyakan keberadaan ijazah SMA milik Gibran, yang belum pernah diperlihatkan ke hadapan publik, seperti halnya ijazah S1-nya dari Singapura.
Bagi Denny, jika benar bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat, maka statusnya sebagai Wapres juga semestinya patut dipertanyakan.
Karena bukti kelulusan dari seluruh jenjang pendidikan (TK hingga kuliah) adalah syarat mutlak bagi seseorang untuk bisa maju dan mencalonkan diri, baik sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.
Denny pun seketika menyinggung kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 tahun 2023, yang kemudian meloloskan Gibran sebagai RI-2 hingga saat ini.
Denny pun secara terang-terangan mengungkapkan alasannya, terkait digelarnya sayembara tersebut.
“Secara logika ketatanegaraan, saya bisa uraikan panjang lebar mengenai syarat pendidikan (untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden) yang ada dalam Undang-undang kita. Selanjutnya, ini harus jadi gerakan moral sosial, supaya tidak ada kesan bahwa ini hanya problem personal. Saya pribadi juga tidak ada masalah pribadi dengan Mas Gibran,” tutur Denny Indrayana, seperti dilansir dari kanal YouTube Forum Keadilan TV, beberapa waktu lalu.
Minimnya Kontrol terhadap Persyaratan Administratif
Denny juga menyinggung minimnya kontrol atau pengawasan dalam hal administratif semacam ini, sehingga berbagai keputusan hukum dengan mudah bisa diloloskan oleh sejumlah lembaga tinggi negara, hanya untuk memenuhi kepentingan pihak-pihak tertentu, dan sebagainya.
“Kita butuh memverifikasi syarat cawapres, yang diatur dalam konstitusi dan Undang-undang kita. Karena itu, sayembara ini adalah salah satu metode untuk kita (masyarakat) agar bersama-sama lakukan kontrol. Karena kontrol sekarang ini relatif langka atau bahkan cenderung punah,” tambah Denny.
Awalnya Denny hendak memberikan hadiah sebesar Rp 1 miliar kepada pihak atau orang yang berhasil menemukan ijazah SMA milik Gibran. Namun setelah berkonsultasi dengan sang istri, angkanya pun diturunkan sebanyak 10 kali lipat, sehingga disepakati hanya sebesar Rp 100 juta saja.
Denny pun berharap agar ke depan masyarakat bisa terus mengawal hal-hal teknis dan administratif seperti bukti ijazah semacam ini. Sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi kelangsungan proses Pemilu di masa mendatang, yang seolah hanya mementingkan kepentingan golongan tertentu, dan seterusnya. (*)
