Mabur.co – Nama Supriyono alias Botok kembali menjadi sorotan publik terkait aksi demonstrasi nasional di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Rekam jejak Supriyono alias Botok sebagai Aktivis Pati yang dikenal vokal bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membuat sosoknya banyak diperbincangkan. Terutama setelah ia menjadi salah satu tokoh yang paling keras mengkritik pemerintah daerah hingga membawa isu antikorupsi ke tingkat nasional.
Koordinator AMPB ini bukanlah wajah baru dalam dinamika politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selama beberapa tahun terakhir, Supriyono atau Botok dikenal aktif menyuarakan berbagai persoalan yang dinilai berkaitan dengan transparansi pemerintahan, pengawasan kebijakan publik, hingga pemberantasan korupsi.
Menyuarakan Kritik
Dilansir dari beritasatu.com, Kamis (27/8/2026), Botok dikenal sebagai salah satu sosok yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah. Namanya mulai mencuat setelah terlibat dalam berbagai aksi di Pati pada 2025, termasuk gerakan yang menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati.
Sebelum dikenal sebagai pengkritik Bupati Pati nonaktif Sudewo, perjalanan Botok dalam politik lokal Pati memiliki cerita tersendiri. Pada Pilkada Pati 2024, ia tercatat pernah berada di barisan pendukung Sudewo. Namun, sikap tersebut berubah setelah pilkada berakhir.
Kini rekam jejak Supriyono alias Botok memasuki babak baru. Bersama AMPB, ia menginisiasi aksi demonstrasi nasional yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Hukuman Mati Korupsi
Agenda utama aksi tersebut adalah mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan. Selain itu, AMPB juga menyerukan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Tim perintis AMPB disebut telah berada di Jakarta sejak 21 Agustus 2026 untuk membuka posko konsolidasi sekaligus menggalang dukungan dari berbagai jaringan relawan.
Supriyono mengajak masyarakat dari berbagai daerah ikut bergabung dalam aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui jalur hukum.
Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan AMPB dilakukan melalui mekanisme hukum dan konstitusi, bukan dengan tindakan di luar aturan negara.
